Warga Terdampak Bencana di Sumatera Akan Dapat Stimulus Ekonomi, Ini Skema Lengkap Bantuan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).
D'On, Jakarta - Pemerintah pusat bersiap menggelontorkan paket kebijakan ekonomi khusus bagi warga dan pelaku usaha yang terdampak bencana alam di berbagai wilayah Sumatera. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah cepat untuk memulihkan aktivitas ekonomi masyarakat yang lumpuh akibat bencana, mulai dari banjir, longsor, hingga gangguan infrastruktur dan usaha produktif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar negara hadir secara nyata untuk meringankan beban masyarakat di masa krisis.
“Ini adalah arahan langsung Presiden agar masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak bencana tidak semakin tertekan secara ekonomi,” ujar Airlangga saat menghadiri acara HUT Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (12/12).
Restrukturisasi KUR hingga Pelunasan Kewajiban Debitur
Salah satu fokus utama paket kebijakan ini adalah penyelamatan sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini bergantung pada pembiayaan perbankan. Pemerintah menyiapkan skema restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur di wilayah terdampak bencana.
Tidak hanya restrukturisasi, pemerintah juga membuka opsi pelunasan kewajiban atau penghapusan baki debet bagi debitur yang berada dalam kondisi kahar atau force majeure, yakni situasi di mana pelaku usaha benar-benar tidak mampu melanjutkan kewajibannya akibat bencana.
Lebih lanjut, pemerintah akan memberikan kelonggaran cicilan sepanjang tahun terjadinya bencana, sehingga debitur tidak dibebani angsuran di tengah upaya pemulihan ekonomi dan kehidupan sehari-hari.
Skema Bunga 0 Persen Selama Masa Pemulihan
Sebagai bentuk stimulus tambahan, pemerintah menyiapkan bunga 0 persen selama masa pemulihan pascabencana. Skema ini diharapkan mampu memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha untuk bangkit kembali tanpa tekanan finansial.
Setelah masa pemulihan, pemerintah akan menetapkan bunga baru yang jauh lebih ringan, yakni sebesar 3 persen, pada tahap penyaluran kembali pembiayaan. Kebijakan ini dinilai jauh lebih ramah dibandingkan skema kredit komersial yang berlaku saat ini.
Keringanan dan Penghapusan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Tak hanya menyasar sektor pembiayaan, pemerintah juga tengah memfinalisasi kebijakan khusus bagi pekerja dan pemberi kerja yang terdampak bencana, khususnya terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup:
- Penghapusbukuan iuran
- Penghapusan tagihan
- Penghapusan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kebijakan ini akan diberikan kepada perusahaan yang mengalami kerusakan fisik, gangguan operasional, atau berhenti sementara akibat bencana.
“Termasuk perusahaannya dan juga orangnya. Di wilayah bencana, itu nanti akan ditentukan kemudian,” jelas Airlangga.
Kemudahan Klaim Jaminan Sosial bagi Pekerja
Selain penghapusan iuran dan denda, pemerintah juga menjamin kemudahan akses klaim jaminan sosial bagi pekerja terdampak, meliputi:
- JHT (Jaminan Hari Tua)
- JKM (Jaminan Kematian)
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JP (Jaminan Pensiun)
Kemudahan ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya di tengah situasi darurat.
Paket Kebijakan Dirilis Pekan Depan
Airlangga memastikan, paket kebijakan ekonomi khusus ini akan resmi dirilis pekan depan, setelah seluruh regulasi teknis dirampungkan. Pemerintah juga akan menetapkan secara detail wilayah-wilayah bencana yang berhak menerima stimulus, berdasarkan status darurat dan tingkat kerusakan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga fondasi pemulihan ekonomi daerah, agar masyarakat Sumatera dapat bangkit lebih cepat dan aktivitas ekonomi kembali bergerak.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan korban bencana menanggung beban ganda kehilangan harta, pekerjaan, sekaligus terjerat kewajiban finansial.
(K)
#BencanaSumatera #Nasional #BantuanStimulusKorbamBencanaSumatera