Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Warga Keluhkan Papan Iklan Pedagang Tutupi Akses Jalan, Fakta Lapangan Bantah Alasan Pemilik Usaha

Pol PP Padang Copot Papan Iklan Yang Diletakkan di Bahu Jalan

D'On, Padang
– Persoalan penataan ruang publik kembali memantik polemik di Kota Padang. Kali ini, konflik mencuat di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan. Warga dan pengguna jalan mengeluhkan keberadaan papan iklan milik sejumlah pedagang yang dinilai telah menutup akses jalan, mempersempit ruang gerak, serta membahayakan keselamatan pengendara dan pejalan kaki.

Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Beberapa papan iklan berukuran sedang hingga besar tampak berdiri tepat di atas aspal jalan. Tiang penyangganya menancap atau diletakkan langsung di badan jalan, menyisakan ruang yang sempit, terutama bagi pejalan kaki. Bahkan, di beberapa titik, pengendara harus memperlambat laju kendaraan untuk menghindari papan iklan yang menghalangi pandangan.

Tidak hanya papan iklan, sejumlah pedagang juga terlihat meletakkan barang dagangan di atas trotoar dan bahu jalan. Akibatnya, fungsi trotoar sebagai jalur aman bagi pejalan kaki praktis hilang, memaksa warga berjalan di badan jalan yang padat lalu lintas.

Pedagang Membantah, Klaim Tidak Gunakan Bahu Jalan

Salah seorang pemilik usaha yang enggan disebutkan namanya membantah tudingan telah menyerobot fasilitas umum. Ia berdalih bahwa papan iklan miliknya masih berada di area depan tokonya dan tidak mengganggu lalu lintas.

“Wak ndak adoh malatakan iklan wak di badan jalan doh, jaleh di mungko kadai wak surang. Manga lo iklan wak nan ditertibkan, padahal ndak adoh manggaduah jalan,” ujarnya, Senin (29/12).

Ia menilai penertiban yang dilakukan aparat tidak adil dan menyasar usahanya, meskipun menurutnya iklan tersebut tidak sampai mengganggu pengguna jalan.

Fakta Lapangan Berbicara Lain

Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Papan iklan terlihat jelas memakan hampir satu meter dari lebar jalan utama. Posisinya berdiri di atas aspal, bukan di dalam batas pekarangan atau area privat toko. Kondisi ini dinilai membahayakan, terutama pada jam sibuk dan malam hari ketika jarak pandang terbatas.

Warga sekitar mengaku sudah lama resah dengan kondisi tersebut. Selain mengganggu estetika kota, papan iklan dan lapak liar dinilai menjadi pemicu kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Satpol PP Tegas: Melanggar Perda Trantibum

Menanggapi keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang turun tangan melakukan penertiban. Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat.

“Penertiban ini menjawab keluhan warga terkait iklan liar di sepanjang Jalan Sutan Syahrir. Sesuai Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), setiap benda yang ditempatkan di atas jalan atau bahu jalan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” tegasnya.

Selain papan iklan, Satpol PP juga menertibkan bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum.

Penertiban Dikawal Aparat Wilayah

Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, dan didampingi oleh pihak Kecamatan Padang Selatan, perangkat kelurahan, serta Dubalang Kota Padang Selatan. Aparat memastikan proses penertiban berjalan kondusif meski sempat mendapat protes dari beberapa pedagang.

Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk menertibkan ruang publik demi kepentingan bersama. Warga berharap penertiban tidak bersifat sementara, melainkan dilakukan secara konsisten agar fungsi jalan dan trotoar kembali sesuai peruntukannya.

Konflik ini kembali membuka diskusi tentang kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi aturan, serta pentingnya ketegasan pemerintah dalam menjaga ruang publik agar tidak dikuasai kepentingan pribadi. Jika dibiarkan, pelanggaran serupa dikhawatirkan akan terus menjamur dan mengorbankan keselamatan masyarakat luas.

(Mond)

#PolPP #Padang