Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Vonis 165 Tahun Penjara Najib Razak: Skandal 1MDB, Hukuman Terberat, dan Ironi Keadilan Malaysia

Eks PM Malaysia Najib Razak (Reuters)

D'On, Malaysia
- Skandal keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) kembali menorehkan sejarah kelam di Malaysia. Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, resmi divonis 165 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas serangkaian kejahatan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang mengguncang dunia.

Putusan ini menegaskan posisi kasus 1MDB sebagai skandal korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia, sekaligus salah satu kasus kejahatan keuangan negara paling mencolok di tingkat global.

Dana Negara Dijarah, Miliaran Dolar Menguap

Mengutip hasil penyelidikan otoritas Malaysia dan Amerika Serikat, sedikitnya USD 4,5 miliar dana 1MDB diduga dicuri dan dialirkan melalui jaringan keuangan internasional yang rumit. Dana tersebut berasal dari perusahaan investasi milik negara yang ikut didirikan Najib pada 2009, dengan tujuan awal mendorong pembangunan ekonomi nasional.

Namun realitasnya jauh dari harapan. Lebih dari USD 1 miliar di antaranya diduga mengalir ke rekening-rekening yang berkaitan langsung dengan Najib Razak, yang kini berusia 72 tahun.

Hakim: Klaim Najib Tidak Masuk Akal

Dalam pembacaan putusan selama hampir lima jam, Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah secara tegas menolak pembelaan Najib yang mengklaim dirinya “ditipu” oleh pihak lain dalam pengelolaan 1MDB.

“Klaim bahwa terdakwa berulang kali diperdaya oleh pihak lain adalah tidak masuk akal dan bertentangan dengan bukti,” tegas hakim.

Pengadilan menyatakan Najib bersalah atas seluruh dakwaan, yakni:

  • 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan
  • 21 dakwaan pencucian uang

Rincian Vonis: 165 Tahun Penjara dan Denda Fantastis

Majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal secara kumulatif:

  • 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan penyalahgunaan kekuasaan (total 60 tahun)
  • 5 tahun penjara untuk setiap dakwaan pencucian uang (total 105 tahun)

Total akumulasi hukuman mencapai 165 tahun penjara.

Tak hanya itu, Najib juga diwajibkan:

  • Membayar denda 11,39 miliar ringgit (sekitar Rp 47,1 triliun)
  • Menyerahkan aset senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun) untuk disita negara

Pengadilan menegaskan, kegagalan memenuhi kewajiban denda dan penyitaan aset akan berujung pada tambahan masa hukuman penjara.

Mengapa Hanya Menjalani 15 Tahun?

Meski vonis terlihat mencengangkan, fakta hukum berkata lain. Hakim memutuskan seluruh hukuman dijalankan secara concurrent atau bersamaan, bukan berturut-turut.

Artinya, Najib hanya akan menjalani hukuman terberat, yakni 15 tahun penjara, bukan 165 tahun secara akumulatif.

Rantai Hukuman: Dari SRC International hingga 1MDB

Najib sebenarnya sudah lebih dulu mendekam di penjara sejak Agustus 2022, setelah divonis 12 tahun penjara dalam kasus terpisah terkait SRC International, mantan anak usaha 1MDB. Ia terbukti menerima sekitar USD 10 juta dana ilegal.

Vonis tersebut kemudian:

  • Dikuatkan oleh pengadilan banding pada 2021
  • Dipangkas oleh Dewan Pengampunan pada 2024 menjadi 6 tahun penjara

Dengan pemotongan itu, Najib diperkirakan bebas pada 2028. Setelah itulah, ia baru akan mulai menjalani hukuman 15 tahun penjara dari kasus 1MDB, yang berpotensi membuatnya tetap mendekam di balik jeruji hingga usia lanjut.

Ajukan Banding, Najib Tak Tinggal Diam

Tak menerima hukuman tambahan tersebut, kubu Najib langsung mengajukan banding pada Senin (29/12). Pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan kliennya akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.

Pesan Najib: Seruan Tenang di Tengah Amarah Publik

Melalui pernyataan yang dibacakan pengacaranya, Najib meminta rakyat Malaysia untuk tetap tenang dan rasional.

“Saya menyerukan kepada seluruh rakyat Malaysia untuk menilai persoalan ini dengan tenang dan rasional, bukan semata-mata dari sudut pandang nasib saya sebagai individu, tetapi demi masa depan institusi negara dan prinsip-prinsip yang kita junjung bersama.”

Simbol Kejatuhan Kekuasaan

Kasus Najib Razak kini menjadi simbol kejatuhan kekuasaan akibat korupsi, sekaligus ujian besar bagi sistem hukum Malaysia. Di mata publik, vonis ini bukan hanya tentang satu tokoh, melainkan tentang pertanggungjawaban elite politik, pemulihan kepercayaan rakyat, dan masa depan demokrasi Malaysia.

Skandal 1MDB telah merampas dana publik, mengguncang stabilitas politik, dan mencoreng reputasi Malaysia di mata dunia. Kini, sejarah mencatat: seorang mantan perdana menteri harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya di hadapan hukum.

(Reuters)

#Malaysia #Internasional