Anggota Polisi Diduga Bunuh Mahasiswi, Gasak Uang Korban Rp10 Juta: Motif Sakit Hati dan Harta Terungkap

Bripka AS, anggota polisi di Polres Probolinggo tersangka pembunuhan mahasiswa UMM asal Probolinggo, Faradila Amalia Najwa, mengenakan baju tahanan. Foto: Dok. Istimewa
D'On, Surabaya — Tabir kelam pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradilla Amalia Najwa, perlahan terkuak. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi mengungkap bahwa pelaku utama pembunuhan tragis tersebut diduga adalah Bripka AS, seorang anggota aktif Polres Probolinggo.
Fakta mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (29/12). Selain menghabisi nyawa korban, tersangka juga mengambil uang milik Faradilla sebesar Rp10 juta.
“Uang korban yang diambil sejauh ini sebesar Rp10 juta,” tegas Widi.
Motif: Dendam Pribadi dan Keserakahan
Penyidik menyimpulkan bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dua motif utama yang saling berkaitan, yakni sakit hati dan keinginan menguasai harta korban. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami secara mendalam apa pemicu rasa sakit hati yang mendorong Bripka AS melakukan tindakan keji tersebut.
“Yang kami yakini ada dua motif, yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Kami menemukan jejak kuat bahwa tersangka telah mengambil harta milik korban,” jelas Widi.
Motif ganda ini memperlihatkan bahwa pembunuhan tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga telah direncanakan, dengan unsur niat dan kesadaran penuh.
Lokasi Pembunuhan dan Pembuangan Jasad
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa pembunuhan dilakukan di wilayah Kabupaten Probolinggo, sementara jasad korban kemudian dibuang dan ditemukan di Kabupaten Pasuruan. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatan.
“Pembunuhan terjadi di daerah Probolinggo, sementara jasad korban ditemukan di Pasuruan,” ujar Widi.
Namun hingga kini, polisi belum mengungkap secara detail metode pembunuhan yang digunakan tersangka, karena masih menunggu hasil lengkap penyidikan dan autopsi forensik.
Satu Tersangka Lain Ditangkap
Tak hanya Bripka AS, Ditreskrimum Polda Jatim juga menetapkan seorang pria bernama Suyit sebagai tersangka tambahan. Perannya masih menjadi tanda tanya besar, namun penyidik menduga ia terlibat membantu atau mengetahui rencana pembunuhan.
“Untuk tersangka S ini masih kami dalami. Keterangan yang diberikan masih berbeda-beda, termasuk soal apakah dia menerima bayaran dan berapa jumlahnya,” ungkap Widi.
Penyelidikan terhadap Suyit berfokus pada indikasi keterlibatan finansial dan peran pasca-kejadian, yang bisa mengarah pada skenario pembunuhan berencana.
Kronologi Penemuan Jasad
Faradilla Amalia Najwa sebelumnya ditemukan tewas di aliran sungai wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) sekitar pukul 06.30 WIB. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah mencari rumput di sekitar lokasi.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, masih mengenakan jaket hitam, celana panjang krem, dan helm berwarna pink.
“Warga melaporkan penemuan jasad seorang perempuan. Setelah itu kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan evakuasi,” ujar Joko.
Identitas korban kemudian dipastikan sebagai mahasiswi UMM asal Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Sorotan Publik dan Institusi Polri
Kasus ini menyedot perhatian luas masyarakat karena pelaku merupakan anggota aktif kepolisian, institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Polda Jatim menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Jika terbukti bersalah, Bripka AS terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum, sekaligus pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi, siapa pun pelakunya.
(K)
#Kriminal #Pembunuhan #Polri