Breaking News

Tanggap Darurat Diperpanjang hingga 22 Desember 2025, Sumbar Dapat Tambahan 310.800 Liter Solar dari BPH Migas

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah kembali meninjau daerah terdampak bencana di Sumatera Barat (Sumbar) bersama Plt. Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Dok. Adpim Sekdaprov Sumbar)

D'On, Sumatera Barat  —
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hingga 22 Desember 2025 kembali diiringi dengan kabar positif bagi kelancaran operasional di lapangan. Usulan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk memperoleh tambahan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali disetujui oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Melalui persetujuan kedua ini, Sumbar memperoleh tambahan 310.800 liter solar. Sebelumnya, pada masa tanggap darurat tahap pertama, provinsi ini telah mendapatkan alokasi khusus sebesar 191.520 liter. Dengan demikian, total kuota solar khusus untuk mendukung operasional penanganan bencana di Sumbar kini mencapai 502.320 liter.

Gubernur: BBM Kini Aman, Alat Berat Sudah Maksimal Turun

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa tambahan kuota solar tersebut menjadi penopang penting dalam mempercepat penanganan bencana di berbagai daerah terdampak, mulai dari banjir, longsor, hingga kerusakan infrastruktur vital.

“Alhamdulillah, usulan tambahan kuota solar kita kembali disetujui oleh BPH Migas. Dengan adanya tambahan ini, kami berharap penanganan bencana di Sumbar bisa lebih dioptimalkan. Saat ini BBM sudah sangat cukup, dan alat berat juga sudah diturunkan secara maksimal,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (10/12/2025).

Menurut Mahyeldi, keberadaan solar khusus ini menjadi faktor krusial karena hampir seluruh aktivitas utama penanganan bencana mulai dari pembukaan akses jalan, evakuasi material longsor, normalisasi sungai, hingga distribusi logistik bertumpu pada operasional alat berat.

Penggunaan Solar Dibatasi Ketat, Tidak untuk Kendaraan Umum

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa solar khusus ini hanya boleh digunakan untuk operasional alat berat dan kendaraan penanganan bencana, dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan biasa atau kepentingan non-bencana.

“Pak Gubernur telah berkomitmen penuh untuk memastikan kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat ini terpenuhi. Namun kami juga melakukan pengawasan yang sangat ketat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Helmi.

Mekanisme Distribusi: Wajib Rekomendasi, Ada Batas Harian

Untuk mencegah penyimpangan, Pemprov Sumbar menerapkan mekanisme distribusi khusus, di antaranya:

  • Pengambilan solar wajib menggunakan Surat Rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh:

    • Kalaksa BPBD
    • Komandan Posko TNI/Polri
    • Basarnas
  • Batas maksimal pengambilan solar untuk setiap alat berat adalah 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025.

  • Untuk kendaraan operasional non-alat berat, pengambilan BBM mengacu pada kebutuhan lapangan dan sesuai SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.

  • Monitoring dan pengawasan penggunaan BBM menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, serta wajib melaporkan jika terjadi indikasi penyalahgunaan.

16 SPBU Siaga Bencana Siap Layani Distribusi Solar Khusus

Solar khusus ini akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang telah ditetapkan dan tersebar di berbagai kabupaten/kota terdampak di Sumatera Barat, yaitu:

  1. SPBU 14263589 – Pasaman
    Aia Dadok, Nagari Aia Manggih, Kec. Lubuk Sikaping

  2. SPBU 13264519 – Agam
    Jl. Raya Bawan, Kel. Bawan, Kec. IV Nagari

  3. SPBU 14264574 – Agam
    Simp. Tembok Jl. Diponegoro, Jorong IV Surabayo, Nag. Lubuk Basung

  4. SPBU 14251525 – Kota Padang
    Jl. By Pass Air Pacah, Kec. Koto Tangah

  5. SPBU 14251518 – Kota Padang
    Jl. By Pass Km 7, Kel. Pisang, Kec. Pauh

  6. SPBU 14255577 – Padang Pariaman
    Korong Pasar Karambia, Kec. 2X11 Kayu Tanam

  7. SPBU 14271531 – Padang Panjang
    Jl. Sutan Syahrir, Kel. Silaing Bawah

  8. SPBU 14275572 – Tanah Datar
    Jl. Jend. Sudirman, Nagari Limo Kaum

  9. SPBU 142725100 – Tanah Datar
    Jl. Raya Parak Jua – Rao

  10. SPBU 14273545 – Kota Solok
    Jl. Pandan Ujung

  11. SPBU 14273598 – Kabupaten Solok
    Jl. Raya Solok, Nagari Alahan Panjang

  12. SPBU 14273548 – Kabupaten Solok
    Jl. Padang–Solok Km 5, Koto Baru

  13. SPBU 14261530 – Bukittinggi
    Jl. Soekarno Hatta, Garegeh

  14. SPBU 14262585 – Lima Puluh Kota
    Jorong Tanjung Kaling, Sungai Kamuyang

  15. SPBU 14262534 – Kota Payakumbuh
    Jl. Nusantara

  16. SPBU 13277521 – Solok Selatan
    Nagari Pakan Rabaa

Penanganan Bencana Masuk Fase Penentuan

Dengan total 502.320 liter solar khusus yang kini tersedia, Pemprov Sumbar optimistis penanganan bencana memasuki fase penentuan terutama untuk mempercepat pemulihan akses jalan, normalisasi daerah aliran sungai, serta pembersihan material longsor yang masih mengisolasi beberapa wilayah.

Tambahan pasokan BBM ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, TNI-Polri, Basarnas, dan relawan, sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, lebih aman, dan lebih terkoordinasi.

(Mond)

#BencanaSumbar #BPHMigas #SumateraBarat