Tak Terima Ditegur Saat Minum Miras, Pria Tebas Istri hingga Dua Jari Putus: “Tebasan Pertama Langsung Mengenai Tangan”

Ilustrasi KDRT
D'On, Sinjai — Suasana rumah pasangan suami istri di Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, mendadak berubah mencekam pada Kamis malam (4/12/2025) sekitar pukul 21.00 Wita. Hanya karena teguran ringan soal minuman keras, seorang pria berinisial MW (47) mengamuk dan menyerang istrinya sendiri, MR (35), dengan sebilah parang hingga dua jari tangan korban putus.
Insiden brutal dalam lingkup rumah tangga itu kini menjadi sorotan publik setelah Polres Sinjai menetapkan MW sebagai tersangka penganiayaan berat.
Miras Tumpah, Amarah Meledak
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, mengungkapkan bahwa malam itu MW sedang menenggak minuman keras tradisional jenis Ballo di dalam rumah. Korban, MR, disebut menegur suaminya karena tak ingin kebiasaan mabuk itu kembali memicu pertengkaran.
Namun, teguran sederhana itu berubah menjadi bencana. Saat korban menegur, gelas berisi Ballo milik pelaku tak sengaja tersenggol dan tumpah. Kejadian sepele itu justru membuat MW tersulut emosi.
“Pelaku tidak terima ditegur. Tumpahnya miras itu makin memicu amarahnya,” terang Adi Asrul.
Dalam keadaan mabuk berat dan kehilangan kontrol, MW langsung bangkit dan menuju tempat tidur, tempat sebuah parang disembunyikan di bawah kasur.
Tiga Tebasan yang Menghancurkan Hidup Korban
Begitu menggenggam parang, pelaku tanpa ragu mengayunkan senjata tajam itu ke arah istrinya.
Tebasan pertama mengarah ke tangan kanan korban dua jari langsung putus seketika. Tebasan kedua menghantam lengan kiri, menyebabkan luka terbuka menganga. Tebasan ketiga mengarah ke kepala korban yang saat itu berusaha melindungi diri dengan tangan dan lengan.
Suasana rumah berubah menjadi jeritan dan suara logam yang mengiris kulit. Anak korban, yang menyaksikan kejadian itu, langsung membawa ibunya ke rumah sakit dalam kondisi berlumuran darah dan syok berat.
“Korban mengalami luka serius di kepala, lengan kiri, dan telapak tangan kanan. Dua jari benar-benar terputus akibat sabetan parang,” kata Adi.
Upaya Kabur, Ditangkap di Sinjai Tengah
Usai melakukan aksi keji itu, pelaku sempat berusaha melarikan diri menuju arah Kota Makassar. Namun, gerak cepat Tim Resmob Polres Sinjai berhasil melacak dan menangkap MW di wilayah Sinjai Tengah, sebelum ia sempat keluar dari Kabupaten Sinjai.
“Pelaku ditangkap saat mencoba kabur. Saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Adi Asrul.
Laporan Korban dan Jerat Hukum Berat
Setelah mendapatkan perawatan medis darurat, korban melaporkan suaminya ke Polres Sinjai. Penyidik menetapkan MW sebagai tersangka dengan pasal berlapis:
-
Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
karena mengakibatkan luka berat dan cacat tetap. -
Pasal 351 ayat (2) KUHP
tentang penganiayaan berat.
Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Berulang
Warga sekitar menyebut bahwa MW memang dikenal kerap mabuk dan bertindak kasar, meski sebagian besar pertengkaran rumah tangga mereka selama ini berakhir tanpa laporan ke aparat.
Kasus ini kembali mempertegas betapa rentannya perempuan ketika kekerasan rumah tangga bercampur dengan konsumsi alkohol dan watak pelaku yang tak mampu mengendalikan diri.
Polisi memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas karena korban mengalami cacat permanen.
(L6)
#Kriminal #Kekerasan