Breaking News

Sungai Batang Suir Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Pemkab Dharmasraya Turun Langsung Cek Laboratorium

Petugas DLH Dharmasraya Cek Air Sungai Suir Diduga Tercemar Limbah dari PT Tidar Kerinci Agung 

D'On, Dharmasraya
  — Dugaan pencemaran Sungai Batang Suir di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, memicu respons cepat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perubahan kualitas air sungai yang diduga tercemar limbah industri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya langsung bergerak melakukan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium.

Laporan masyarakat diterima pada Selasa pagi, 17 Desember 2025. Tak menunggu lama, pada sore harinya DLH Dharmasraya menurunkan tim teknis bersertifikat ke lokasi yang dilaporkan warga, yakni aliran Sungai Suir, yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Suir.

Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam merespons setiap aduan lingkungan hidup.

“Tim yang kami turunkan adalah tim teknis yang memiliki sertifikasi dan kompetensi pengawasan lingkungan. Semua tahapan dilakukan sesuai standar teknis dan prosedur yang berlaku,” tegas Budi Waluyo.

Sungai Suir Muara Batang Gambir, Limbah Diduga Mengalir dari Hulu

Hasil verifikasi awal di lapangan mengungkap fakta penting. Sungai Suir diketahui merupakan muara dari Batang Gambir, sungai yang diduga menerima limpahan limbah dari aktivitas PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA). Jarak antara muara Batang Gambir dengan titik aduan masyarakat diperkirakan mencapai 2,5 hingga 3 kilometer.

Di lokasi tersebut, tim DLH melakukan pengambilan sampel air Sungai Suir yang menjadi objek pengaduan. Sampel kemudian diamankan dan diawetkan menggunakan bahan pengawet khusus yang tidak mengubah karakteristik kandungan limbah, guna memastikan hasil uji laboratorium tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Penelusuran IPAL PT TKA: Indikasi Limpahan Limbah

Tak berhenti di situ, pada Rabu, 18 Desember 2025, DLH Kabupaten Dharmasraya kembali menurunkan tim teknis, kali ini langsung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Tidar Kerinci Agung. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh terhadap kolam-kolam IPAL milik perusahaan tersebut.

Dari pemeriksaan awal di lapangan, tim menemukan indikasi kuat bahwa dugaan pencemaran berasal dari limpahan kolam IPAL PT TKA.

“Berdasarkan temuan awal, ada dugaan kolam IPAL tidak mampu menampung debit limbah akibat curah hujan yang sangat tinggi beberapa hari sebelum kejadian, sehingga terjadi limpahan,” ungkap Budi Waluyo.

Meski demikian, DLH menegaskan tidak akan menarik kesimpulan prematur. Hasil uji laboratorium atas sampel air menjadi penentu akhir untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran baku mutu lingkungan.

“Kesimpulan final tetap menunggu hasil uji laboratorium agar setiap langkah penanganan benar-benar berbasis data, objektif, dan ilmiah,” katanya.

Koordinasi Intensif dengan DLH Provinsi Sumatera Barat

Untuk memperkuat proses penanganan, pada Jumat (hari ini) DLH Kabupaten Dharmasraya kembali mengirimkan tim ke lokasi PT TKA guna mengumpulkan data tambahan yang lebih komprehensif. Data tersebut akan menjadi bahan pendukung dalam koordinasi dan penanganan lanjutan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pemkab Dharmasraya juga telah melakukan koordinasi intensif dengan DLH Provinsi Sumatera Barat, baik melalui komunikasi langsung, kunjungan kerja, hingga pengiriman surat resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk memohon penanganan pengaduan masyarakat terhadap PT TKA.

Ke depan, pengawasan akan dilakukan secara terkoordinasi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Sumatera Barat bersama DLH Kabupaten Dharmasraya, dengan menelaah seluruh hasil temuan lapangan dan uji laboratorium sesuai kewenangan masing-masing.

Status Perizinan PT TKA Jadi Sorotan

Budi Waluyo juga membeberkan status perizinan PT Tidar Kerinci Agung. Perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan.

Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan PT TKA diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan dokumen lingkungan berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) Nomor 660-177-2005 tertanggal 3 Juni 2025.

Saat ini, PT TKA juga tengah dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup. Namun selama persetujuan lingkungan dari kementerian tersebut belum terbit, maka pengawasan dan penanganan dugaan pencemaran masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permen LHK Nomor 22 Tahun 2017.

Pemerintah Tegas: Tidak Tinggal Diam

Menutup keterangannya, Budi Waluyo menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.

“Kami tegaskan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tidak tinggal diam. Kami bekerja cepat, profesional, dan berbasis data demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Pemkab Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, dan mempercayakan proses penanganan kepada instansi berwenang. Pemerintah daerah berjanji akan menyampaikan perkembangan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perlindungan lingkungan hidup.

(Mond)

#PencemaranLingkungan #Limbah #PTTidarKerinciAgung #Dharmasraya