Sudah Setahun Lebih Buka Lahan Tanpa Izin, PT TBS Diduga Jadi Biang Banjir Bandang dan Longsor di Sumut

Tumpukan gelondongan kayu mengitari salah satu masjid di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara pada Sabtu (6/12/2025).
D'On, SUMATRA UTARA — Fakta mengejutkan terungkap dalam penyidikan bencana banjir bandang dan longsor yang meluluhlantakkan wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Anggoli dan Garoga, Sumatra Utara. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan indikasi kuat bahwa PT TBS telah membuka lahan baru secara ilegal selama lebih dari satu tahun tanpa mengantongi izin yang sah.
Praktik pembukaan lahan tersebut kini diduga menjadi salah satu faktor utama rusaknya ekosistem hulu sungai yang berujung pada bencana ekologis mematikan. Dugaan illegal logging pun menguat dan tengah diproses dalam penyidikan intensif oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, secara terbuka mengungkap bahwa aktivitas PT TBS dilakukan tanpa kepatuhan terhadap dokumen lingkungan yang seharusnya menjadi syarat mutlak operasional perusahaan.
“Operasionalnya sudah setahun lebih, pembukaan lahan baru. Dalam proses pembukaan lahan tersebut patut diduga perusahaan tidak taat terhadap UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), sehingga memang menimbulkan bencana,” ujar Irhamni kepada wartawan, Selasa (16/11/2025).
Pemeriksaan Masif, Tersangka Segera Diumumkan
Bareskrim Polri bergerak cepat. Hingga kini, 16 orang dari pihak PT TBS telah diperiksa, ditambah tiga orang ahli dari berbagai disiplin untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Penyidik tidak hanya membidik individu, tetapi juga membuka peluang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.
“Siapa tersangkanya nanti akan kami umumkan ke publik, kemungkinan akhir minggu ini. Kami pastikan dulu seluruh saksi dan alat bukti lain benar-benar menguat, agar pertanggungjawaban pidana—baik individu maupun korporasi—bisa ditegakkan,” tegas Irhamni.
Pernyataan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dan tengah menyiapkan langkah hukum yang dapat menjadi preseden penting dalam penanganan kejahatan lingkungan di Indonesia.
27 Sampel Kayu Disita, Indikasi Illegal Logging Menguat
Dugaan illegal logging mencuat setelah ditemukannya kayu-kayu gelondongan dalam jumlah signifikan di kawasan DAS Garoga. Dari lokasi tersebut, penyidik telah mengambil 27 sampel kayu untuk dianalisis asal-usulnya oleh ahli kehutanan.
“27 sampel kayu telah diambil, police line sudah terpasang, dua jembatan juga telah diperiksa. Barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli,” jelas Irhamni.
Langkah sterilisasi area dengan pemasangan garis polisi menunjukkan keseriusan penyidik dalam menjaga keutuhan barang bukti sekaligus mencegah aktivitas lanjutan di lokasi yang diduga menjadi pusat kejahatan lingkungan.
Kayu Gelondongan untuk Rakyat, Negara Tetap Pegang Kendali Hukum
Menariknya, sebagian kayu hasil pembalakan tersebut tidak seluruhnya dijadikan barang bukti. Pemerintah daerah, atas petunjuk aparat, akan memanfaatkan sebagian kayu untuk kebutuhan masyarakat setempat, sementara sisanya tetap diamankan untuk kepentingan proses hukum.
“Kayu sebagian sebagai barang bukti, sebagian diserahkan ke pemerintah daerah untuk kegiatan masyarakat. Sisanya kami sisihkan khusus untuk proses hukum,” ujar Irhamni.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pragmatis, sekaligus bentuk kehadiran negara agar masyarakat tidak ikut menjadi korban lanjutan dari kejahatan korporasi.
Alarm Keras Kejahatan Lingkungan
Kasus PT TBS menjadi alarm keras bahwa kejahatan lingkungan bukan lagi isu abstrak, melainkan ancaman nyata yang berujung pada korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan penderitaan masyarakat. Pembukaan lahan tanpa izin dan pengabaian aturan lingkungan terbukti dapat bertransformasi menjadi bencana kemanusiaan.
Kini, publik menanti:
Apakah hukum benar-benar akan menjerat pelaku utama di balik perusakan alam ini hingga ke level korporasi?
Jawabannya diperkirakan akan terungkap dalam hitungan hari.
(T)
#BanjirBandang #SumateraUtara #Hukum #IllegalLogging