Breaking News

PNS Mengaku Diculik dan Disiksa Gegara Tuduhan Asmara, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Perselingkuhan

Ilustrasi Penganiayaan 

D'On, SUKABUMI
— Dugaan tindak pidana serius berupa penculikan dan penganiayaan brutal menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Korban berinisial IY melaporkan tiga orang ke Polres Sukabumi setelah mengaku dipaksa keluar dari kantor, diseret ke dalam mobil, lalu disiksa sepanjang perjalanan, hanya karena tuduhan perselingkuhan yang disebut tak berdasar.

Kasus ini resmi dilaporkan pada Jumat, 12 Desember 2025, dan tercatat dengan Nomor LP/B/674/12/2025/SPKT Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat. Tiga terlapor masing-masing berinisial UC, CI, dan satu orang lainnya, yang diduga memiliki hubungan langsung dengan tudingan asmara yang diarahkan kepada korban.

Kuasa hukum korban, Efri Darlin M Dachi, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis berat.

“Klien kami diduga kuat menjadi korban tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP dan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP,” ujar Dachi kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Tuduhan Perselingkuhan Disebut Tidak Berdasar

Menurut Dachi, motif utama kekerasan ini adalah tudingan perselingkuhan antara IY dan istri salah satu terlapor (UC). Namun setelah ditelusuri secara hukum, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun bukti.

“Setelah kami dalami, tudingan perselingkuhan atau perzinahan itu tidak benar. Tidak ada saksi, tidak ada bukti yang menguatkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, satu-satunya materi yang dijadikan dasar tuduhan hanyalah sebuah video singkat yang menunjukkan korban berada di lobi area publik.

“Video itu hanya memperlihatkan klien kami berada di lobi, tempat umum yang ada restoran dan area bermain anak. Klien kami hanya makan siang di salah satu tempat di Kota Sukabumi, tepatnya di Bounty. Tidak ada adegan mencurigakan,” ungkap Dachi.

Kronologi Mencekam: Dipukul, Dipaksa Masuk Mobil, Disiksa di Perjalanan

Dachi menguraikan, peristiwa dugaan penculikan dan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban masih berada di kantornya di wilayah Palabuhanratu.

Tiga terlapor tiba-tiba datang dan diduga memaksa korban keluar dari kantor.

“Klien kami didorong dan dipukul terlebih dahulu, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil. Karena ketakutan dan berada dalam posisi terancam, korban akhirnya menuruti,” jelasnya.

Namun penderitaan korban tidak berhenti di situ. Sepanjang perjalanan dari Palabuhanratu menuju wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi, korban mengaku dipukuli berulang kali di dalam mobil.

“Korban duduk di belakang, dan pelaku terus memukul ke arah belakang selama perjalanan,” tutur Dachi.

Luka Fisik Serius dan Trauma Psikologis Mendalam

Akibat penganiayaan tersebut, IY mengalami luka-luka serius, antara lain:

  • Lebam di kedua pelipis mata
  • Pendarahan dari telinga
  • Bibir sobek
  • Luka di dagu, kepala, dan paha

Setibanya di Cibeureum, korban sempat bertemu dengan atasannya yang kebetulan berada di lokasi.

“Atasannya bertanya, ‘Kamu kenapa?’ dan klien kami menjawab bahwa ia dipukul terkait persoalan sebelumnya,” kata Dachi.

Tak lama setelah itu, para terlapor disebut meninggalkan korban begitu saja.

Saat ini, kondisi psikologis korban disebut sangat terguncang.

“Klien kami mengalami trauma berat. Bahkan untuk makan dan minum pun masih kesulitan,” ungkap Dachi.

Kuasa Hukum Tutup Komunikasi dengan Terlapor

Demi menjaga kondisi mental korban, pihak kuasa hukum memutuskan menutup sementara seluruh komunikasi dengan pihak terlapor.

“Untuk sementara kami fokus pada pemulihan psikologis klien kami. Ruang komunikasi kami tutup karena trauma yang dialami sangat serius,” tegasnya.

Polisi Benarkan Laporan, Penyelidikan Berjalan

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, benar. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan aparat sipil negara, dugaan main hakim sendiri, serta kekerasan yang dipicu persoalan pribadi. Publik kini menanti langkah tegas kepolisian untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan keadilan bagi korban.

(L6)

#Penganiayaan #Penculikan #Kriminal