Breaking News

Skandal Memalukan di Tubuh Kejaksaan: Tiga Jaksa Jadi Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Satu Terjaring OTT KPK di Banten

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

D'On, Jakarta -
 Aroma busuk praktik mafia hukum kembali menyengat. Tiga orang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan, membuka kembali luka lama soal integritas aparat penegak hukum.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten. Namun fakta mengejutkan terungkap: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah lebih dulu menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 17 Desember 2025, sebelum OTT dilakukan.

Tiga Jaksa, Satu Institusi Tercoreng

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan identitas para tersangka dari internal kejaksaan:

  • HMK — Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tigaraksa
  • RP — Jaksa Penuntut Umum
  • RZ — Pejabat struktural, Kasubag di Kejati Banten

Dari ketiganya, RZ menjadi sorotan utama karena tertangkap tangan oleh KPK bersama dua pihak swasta berinisial DF dan MS. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp941 juta, yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan.

“Total tersangka ada lima orang. Tiga dari internal kejaksaan dan dua pihak swasta. Seluruhnya sudah kami tahan,” tegas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Modus Klasik, Dampak Internasional

Kasus ini bukan perkara sepele. Korbannya adalah warga negara asing, sehingga berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum Indonesia di mata dunia internasional.

Menurut Kejagung dan KPK, para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara pidana umum terkait Undang-Undang ITE. Modusnya terbilang klasik namun kejam:

  • Ancaman tuntutan pidana lebih berat
  • Ancaman penahanan
  • Janji “pengondisian” perkara agar P21 atau hasil tertentu dapat tercapai

Semua ancaman itu, menurut penyidik, dikemas dalam relasi kuasa antara jaksa, penasihat hukum, dan penerjemah, yang kemudian dijadikan alat untuk memeras korban.

“Ada ancaman tuntutan lebih tinggi, penahanan, dan bentuk tekanan lainnya terhadap korban,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

OTT Serentak, Jaringan Diduga Terstruktur

OTT KPK pada Rabu, 17 Desember 2025, tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Tiga wilayah disasar dalam satu hari, menandakan bahwa kasus ini bukan tindakan individual semata, melainkan dugaan permufakatan jahat.

Sebanyak sembilan orang sempat diamankan, terdiri dari:

  • Oknum jaksa
  • Penasihat hukum
  • Penerjemah/ahli bahasa

Mereka diduga bersekongkol untuk memeras korban asing yang tengah berhadapan dengan sistem hukum Indonesia.

Kejagung: Tak Ada Perlindungan, Semua Dihukum

Dalam pernyataan tegasnya, Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberi perlindungan kepada siapa pun, termasuk jika kasus ini menyeret pihak dengan jabatan lebih tinggi.

Ketiga jaksa tersebut:

  • Dicopot sementara dari jabatan
  • Kehilangan hak gaji
  • Menunggu proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap

“Ini momentum pembersihan institusi. Kami prihatin, tetapi juga mendukung penuh penegakan hukum. Tidak ada yang kebal,” kata Anang.

Jeratan Hukum dan Ujian Integritas

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal berat yang mengatur pemerasan oleh pejabat negara. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun.

Kini, lima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan proses hukum dipastikan berjalan tanpa intervensi.

Catatan Kritis

Kasus ini kembali menegaskan bahwa reformasi hukum belum sepenuhnya menyentuh akar masalah. Ketika aparat yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru berubah menjadi alat pemerasan, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik.

Skandal ini bukan sekadar tentang tiga jaksa, melainkan cermin rapuhnya integritas institusi yang selama ini mengklaim diri sebagai garda terdepan penegakan hukum.

(L6)

#OTTKPK #KPK #JaksaKenaOTT #Kejagung