Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka 8 Desember: Ini Formasi, Syarat Lengkap, dan Mekanisme Pendaftarannya

Suasana ibadah tawaf jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia di Masjidil Haram, Makkah. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)
D'On, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pintu bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengabdikan diri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan dimulai pada 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB dan hanya berlangsung selama satu pekan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Ekoprojo, pada Sabtu (6/12/2025). Ia menekankan bahwa proses seleksi tahun ini akan dilakukan secara ketat, transparan, dan sepenuhnya bebas dari praktik gratifikasi.
“Batas akhir pengumpulan berkas pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Seluruh tahapan harus dilakukan dengan teliti, karena kesalahan pendaftaran menjadi tanggung jawab peserta,” kata Chandra.
8 Formasi Layanan Dibuka: Kebutuhan Tenaga Profesional Meningkat
Untuk musim haji 2026, Kemenhaj membuka delapan formasi layanan, mencerminkan kebutuhan tenaga profesional dan terlatih di lapangan. Formasi tersebut meliputi:
-
Layanan Akomodasi
Mengurusi pemeliharaan pemondokan dan kelayakan fasilitas jamaah. -
Layanan Konsumsi
Memastikan makanan jamaah tepat waktu, higienis, dan sesuai standar. -
Layanan Transportasi
Mengatur mobilitas jamaah antar lokasi ibadah di Makkah, Madinah, dan Armina. -
Bimbingan Ibadah
Memberikan bimbingan manasik, fatwa ibadah, hingga menjawab pertanyaan fiqih jamaah. -
Pelindungan Jamaah
Menangani kedaruratan, pengawasan keselamatan, dan pengendalian risiko. -
Media Center Haji (MCH)
Unit dokumentasi dan publikasi resmi penyelenggaraan ibadah haji. -
Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji (PKPPJH)
Diisi tenaga medis dan profesional kebencanaan untuk tindakan cepat di lapangan. -
Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas
Tahun 2026 diprediksi jumlah jamaah rentan semakin besar, sehingga butuh petugas yang memiliki kemampuan khusus dalam pendampingan.
Pendaftaran Gratis: NIK Hanya Berlaku Satu Kali
Kemenhaj menegaskan bahwa seleksi PPIH tidak dipungut biaya apa pun. Setiap calon peserta hanya dapat membuat akun pendaftaran satu kali menggunakan NIK, sehingga tidak ada peluang pendaftaran ganda.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pemerataan kesempatan, sekaligus menutup ruang manipulasi data peserta.
Syarat Umum Calon Petugas: Ketat, Terukur, dan Berorientasi Layanan
Berikut persyaratan umum yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar:
Identitas dan status
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Memiliki identitas kependudukan yang sah (KTP dan NIK valid)
Kondisi fisik dan mental
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat dokter pemerintah)
- Tidak sedang hamil
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
Integritas dan rekam jejak
- Berkomitmen penuh melayani jamaah selama masa operasional haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik
- Tidak berstatus tersangka dalam perkara hukum pidana
Kemampuan teknis
- Mampu mengoperasikan komputer serta aplikasi Android/iOS
- Diutamakan dapat berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris
Aturan tambahan
- Pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
- Dilarang mendaftar jika sudah menjadi PPIH kloter/Arab Saudi tiga kali sejak 2022
Siapa Saja yang Boleh Mendaftar?
Seleksi ini dibuka luas untuk berbagai kalangan:
- Pejabat negara
- ASN dan non-ASN pada kementerian/lembaga
- Personel TNI/Polri
- Tenaga profesional di bidang terkait
- Unsur masyarakat, termasuk:
- Organisasi kemasyarakatan Islam
- Pengelola pondok pesantren
- Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
- Aktivis dan relawan layanan haji
Kemenhaj ingin memperluas partisipasi dengan menghadirkan petugas yang berkompeten, profesional, dan berintegritas tinggi.
Akses Persyaratan Khusus dan Pendaftaran
Calon peserta dapat melihat persyaratan khusus tiap formasi, format berkas, dan tata cara pendaftaran secara lengkap melalui situs resmi:
petugas.haji.go.id
Portal tersebut juga menjadi pusat pengunggahan dokumen, verifikasi, serta pengumuman hasil seleksi tahap demi tahap.
Komitmen: Mutlak dan Tidak Dapat Diganggu Gugat
Sebagai penutup, Chandra menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan berbasis merit:
“Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pastikan semua dokumen dan tahapan pendaftaran dilakukan secara benar.”
Dengan semakin meningkatnya jumlah jamaah haji Indonesia setiap tahun, kehadiran PPIH menjadi tulang punggung penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, nyaman, dan penuh pelayanan.
(Mond)
#KementerianHajidanUmroh #Nasional #PendaftaranPetugasHaji2026