Breaking News

Satreskrim Polres Sijunjung Ringkus Pelaku Penimbun Biosolar Bersubsidi: Modus Pakai 6 Barcode Pinjaman Terbongkar

Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Penimbunan Bio Solar 

D'On, Sijunjung -
 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pada Kamis pagi (4/12/2025), tim opsnal menciduk seorang pria berinisial JS (45), warga Jorong Batang Kering, yang kedapatan mengangkut ratusan liter Bio Solar bersubsidi tanpa izin resmi menggunakan sebuah truk colt diesel BM 9389 FU.

Penggerebekan Berawal dari Informasi Warga

Informasi awal diterima Satreskrim mengenai adanya aktivitas mencurigakan: sebuah truk yang diduga rutin mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Pada sekitar pukul 07.00 WIB, petugas melihat truk dengan ciri-ciri yang dilaporkan tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru. Muatan truk yang diselimuti terpal biru dan terlihat berbentuk drum serta jeriken langsung menimbulkan kecurigaan petugas.

Tak ingin kehilangan momentum, tim opsnal menghentikan kendaraan tersebut. Pemeriksaan cepat membuktikan dugaan polisi—truk itu berisi drum-drum penuh BBM bersubsidi.

Modus Licik: Pakai 6 Barcode Pinjaman, Isi Tangki Berulang-ulang

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose SH MH, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya secara sistematis dan berulang.

“Dari atas truk, kami temukan tiga drum berisi sekitar 480 liter Bio Solar bersubsidi, satu drum kosong, lima jeriken kosong, dan satu unit mesin pompa Sanyo lengkap dengan selang,” ujar AKP Hendra.

JS mengakui seluruh BBM tersebut adalah miliknya. Ia membelinya dari SPBU Batang Kering dengan modus yang terbilang terencana dan licik:

  • Mengisi tangki kendaraan secara berulang kali.
  • Menggunakan enam barcode berbeda, yang didapat dari meminjam milik orang lain.
  • Setelah tanki penuh, BBM disedot menggunakan mesin pompa kemudian dipindahkan ke drum yang sudah disiapkan di bak truk.

BBM tersebut rencananya akan dijual kembali kepada beberapa pembeli di Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru. JS bahkan mengaku sudah sering melakukan aksi sama demi keuntungan pribadi.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi:

  • 1 unit truk colt diesel BM 9389 FU
  • 3 drum berisi ±480 liter Bio Solar
  • 1 drum kosong
  • 5 jeriken kosong
  • 1 set mesin pompa Sanyo & selang
  • 1 lembar terpal biru

Ancaman Hukuman Berat: Penjara 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman bukan main-main:

  • Pidana penjara hingga 6 tahun
  • Denda maksimal Rp60 miliar

“Ini bukan kejahatan kecil. Ini tindakan yang merugikan negara, mengganggu distribusi BBM bersubsidi, dan merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima,” tegas AKP Hendra Yose.

Polisi Akan Telusuri SPBU Terlibat

Tak berhenti pada pelaku, Satreskrim Polres Sijunjung juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak SPBU Batang Kering maupun SPBU lain di wilayah hukum Polres Sijunjung.

“Kami akan menyelidiki SPBU yang terbukti melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukan kendaraan,” tambah Kasat Reskrim.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi demi mencegah kelangkaan dan memastikan keadilan bagi masyarakat berhak.

(Mond)

#Hukum #PenimbunanBBM #PolresSijunjung