Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Jalan Niaga, Sembilan Wanita Diamankan Dini Hari

9 Wanita Diamankan dari Kafe Karaoke di Kawasan Jalan Niaga

D'On, Padang 
— Upaya penegakan ketertiban umum kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Dalam patroli dan pengawasan intensif yang digelar pada Senin (8/12/2025) dini hari, petugas menemukan sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan.

Patroli yang dimulai sejak malam hingga dini hari tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Hasilnya, petugas mendapati beberapa tempat hiburan malam tetap beroperasi meskipun jam telah menunjukkan pukul 03.30 WIB, jauh melampaui batas operasional yang diizinkan.

“Sangat disayangkan, saat kami melakukan patroli di kawasan tersebut, masih kami temukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 03.30 WIB dini hari,” ungkap Rio Ebu Pratama di lokasi patroli.

Langgar Dua Peraturan Daerah Sekaligus

Rio Ebu menjelaskan bahwa aktivitas tersebut jelas melanggar dua peraturan daerah, yakni:

  • Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta
  • Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, tempat hiburan malam dilarang beroperasi melewati pukul 02.00 WIB dini hari.

“Aturannya jelas. Tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi lewat dari pukul 02.00 WIB. Karena masih ditemukan pelanggaran, maka kami langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan seluruh aktivitas di lokasi,” tegasnya.

Sembilan Wanita Diamankan

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas juga mengamankan sembilan orang wanita yang berada di lokasi hiburan malam. Mereka kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sembilan orang wanita kami tertibkan dan kami bawa ke Mako Satpol PP untuk didata. Selanjutnya, mereka kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rio.

Tak hanya itu, pihak Satpol PP juga akan memanggil keluarga masing-masing sebagai penjamin, sekaligus memberikan pembinaan dan pengarahan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami juga akan memanggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin. Mereka akan diberi pengarahan sebagai bentuk pembinaan,” lanjutnya.

Pemilik Usaha Akan Diproses

Tidak berhenti pada pengamanan pengunjung, Satpol PP Padang juga memastikan bahwa pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan akan dipanggil dan diproses secara hukum.

“Pemilik usaha hiburan malam juga akan kami panggil untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Padang dan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rio.

Komitmen Jaga Ketertiban Kota

Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang rawan pelanggaran ketertiban umum.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keamanan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Satpol PP juga mengimbau para pemilik usaha hiburan malam agar tidak mencari celah untuk melanggar aturan, karena setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Mond)

#PolPP #Padang #KafeKaraoke