Satpol PP Padang Bertindak Tegas namun Humanis: Fasum Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Pol PP Padang Tegur Oknum yang Menggunakan Fasum Untuk Kepentingan Bisnis
D'On, Padang — Ketegasan aparat penegak peraturan daerah kembali ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP melakukan peneguran persuasif terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) demi kepentingan pribadi, Rabu malam (17/12/2025).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, yang bergerak cepat usai menerima aduan warga. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan, mulai dari penggunaan trotoar hingga badan jalan, yang berdampak langsung pada kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Dengan pendekatan humanis, petugas Satpol PP turun ke lapangan melakukan peneguran sekaligus memberikan edukasi kepada para pelanggar. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan yang tidak semata-mata represif, tetapi juga mengedepankan kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan. Hari ini kami lakukan peneguran sekaligus edukasi kepada masyarakat, bahwa setiap orang atau kelompok dilarang mengalihfungsikan fasilitas umum,” tegas Chandra.
Menurutnya, fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, dan ruang publik lainnya disediakan negara untuk kepentingan bersama. Ketika fasum dialihfungsikan menjadi lapak dagangan atau area aktivitas pribadi, maka hak masyarakat lain otomatis terampas.
“Menggelar dagangan di atas trotoar, menggunakan badan jalan, hingga menimbulkan kemacetan adalah contoh pelanggaran nyata. Perbuatan ini mengganggu ketentraman, ketertiban, serta keselamatan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Chandra menambahkan, penegakan Perda bukan bertujuan mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan menciptakan tatanan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. Oleh karena itu, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah penindakan lebih tegas.
Sebagai bentuk keterbukaan dan pelayanan publik, Satpol PP Kota Padang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui call center 112. Laporan masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga wajah Kota Padang tetap tertib dan beradab.
“Kami siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan. Satpol PP sebagai penegak Perda akan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Chandra.
Langkah sigap dan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Padang tidak mentolerir penyalahgunaan ruang publik. Penertiban fasum bukan sekadar soal aturan, tetapi tentang menjaga hak bersama dan membangun budaya tertib demi kenyamanan seluruh warga kota.
(Mond)
#PolPP #Padang