Breaking News

Puluhan Remaja Kocar-Kacir Digerebek Satpol PP di Batang Arau, Dugaan Miras di Ruang Publik Terbongkar


D'On, PADANG
— Suasana dini hari di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, mendadak ricuh. Puluhan remaja yang sebelumnya asyik nongkrong di area minim penerangan itu berhamburan lari ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang datang melakukan pengawasan, Rabu (24/12/2025) sekitar dini hari.

Pengawasan tersebut bukan tanpa alasan. Kawasan Batang Arau belakangan kerap menjadi sorotan warga. Aduan demi aduan masuk ke Satpol PP, menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat berkumpul muda-mudi hingga larut malam, bahkan disinyalir menjadi ruang bebas untuk mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk respons atas keresahan masyarakat.

“Kami sering menerima laporan dari warga yang merasa terganggu. Kawasan ini minim penerangan, rawan disalahgunakan, dan ada dugaan kuat aktivitas konsumsi minuman beralkohol oleh muda-mudi di ruang publik. Ini jelas meresahkan,” tegas Rio Ebu Pratama.

Miras di Atas Kapal, Norma Dilanggar Terang-Terangan

Saat petugas menyisir lokasi, dugaan warga terbukti. Satpol PP mendapati sejumlah muda-mudi masih bertahan nongkrong di kawasan tersebut. Lebih mengejutkan, sebagian di antaranya kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di atas kapal yang bersandar di kawasan Batang Arau.

Menurut Rio Ebu, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga mencederai norma sosial dan nilai ketertiban yang dijunjung di Kota Padang.

“Mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik itu tidak dibenarkan. Kegiatan ini jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta bertentangan dengan norma yang berlaku di Kota Padang,” ujarnya dengan nada tegas.

Kehadiran Satpol PP membuat suasana mendadak panik. Sebagian remaja memilih kabur menyusuri kawasan gelap Batang Arau, namun petugas berhasil mengamankan sejumlah lainnya.

12 Orang Diamankan, Diproses Sesuai Aturan

Dari hasil pengawasan tersebut, Satpol PP mengamankan 12 orang, terdiri dari sembilan perempuan dan tiga laki-laki. Seluruhnya langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan awal.

Rio Ebu menegaskan, langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari proses penegakan hukum daerah yang harus dijalankan secara konsisten.

“Mereka kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pelanggaran

Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan, terutama di kawasan-kawasan rawan yang kerap disalahgunakan sebagai tempat berkumpul hingga dini hari.

Pemerintah Kota Padang, melalui Satpol PP, mengingatkan bahwa ruang publik bukanlah tempat bebas tanpa aturan. Ketertiban, keamanan, dan nilai sosial masyarakat menjadi tanggung jawab bersama dan setiap pelanggaran akan berhadapan langsung dengan penegakan hukum.

Operasi dini hari di Batang Arau ini menjadi sinyal tegas: tidak ada kompromi bagi pelanggaran ketertiban umum di Kota Padang.

(Mond)

#PolPP #Padang #Miras