PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan SDA di Sumatera, Perputaran Dana Capai Rp36 Triliun dalam Setahun

Ilustrasi
D'On, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi keuangan mencurigakan berskala besar di sektor sumber daya alam (SDA) di wilayah Sumatera. Temuan ini menunjukkan betapa masifnya praktik kejahatan ekonomi yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, pada tahun 2024 saja, perputaran transaksi di sektor SDA di Sumatera mencapai Rp36 triliun, dengan indikasi tindak pidana senilai sekitar Rp11 triliun.
“Di wilayah Sumatera saja itu sekitar Rp36 triliun. Ini tahun 2024 saja, perputaran transaksinya Rp36 triliun, terkait dengan tindak pidananya sekitar Rp11 triliun,” ujar Ivan, Selasa (16/12/2025).
Angka tersebut mencerminkan betapa besarnya potensi kebocoran ekonomi negara yang bersumber dari pengelolaan SDA yang tidak sehat, sarat manipulasi, dan diduga kuat melibatkan jaringan pelaku usaha dengan skema keuangan kompleks.
Data Sudah Diserahkan ke Aparat Penegak Hukum
Ivan menegaskan, PPATK tidak berhenti pada analisis semata. Seluruh temuan tersebut telah dieksplorasi melalui basis data transaksi keuangan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan di sektor SDA dan lingkungan hidup, termasuk kehutanan, terus meningkat sejak 2021 hingga semester I 2024 di tingkat nasional.
Sektor-sektor yang paling dominan antara lain:
- Perkebunan kelapa sawit
- Pertambangan batu bara
- Tambang emas
- Kehutanan
- Nikel
- Timah
“Total perputaran dana dari register terkait dengan kasus perkebunan sawit, batu bara, emas, kehutanan, nikel, perkebunan sawit lagi, ada pertambangan, ada timah itu mencapai Rp1.767 triliun,” ungkap Ivan.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan di sektor SDA bukan kasus sporadis, melainkan pola sistemik yang berlangsung bertahun-tahun.
Modus: Kredit Triliunan Rupiah, Uang Mengalir ke Luar Negeri
Lebih jauh, PPATK juga mengungkap modus utama yang digunakan para pelaku, yakni pemanfaatan fasilitas perbankan dalam negeri untuk membiayai aktivitas eksploitasi SDA.
Salah satu temuan mencolok adalah pinjaman bank senilai Rp16 triliun yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu dengan dalih modal investasi dan eksplorasi.
“Dari satu bank saja, PPATK menemukan fasilitas pinjaman Rp16 triliun. Kredit itu dijadikan modal kerja investasi, lalu melakukan eksplorasi, kemudian uangnya lari ke luar,” jelas Ivan.
Hasil pemantauan PPATK menunjukkan, aliran dana keluar negeri (capital outflow) dari skema ini sangat besar dan tidak sebanding dengan dana yang kembali ke dalam negeri.
“Kalau data tadi kelihatan uangnya sampai lari sekitar Rp300 triliun. Ada memang yang masuk lagi, tetapi itu jauh lebih kecil dibandingkan capital outflow-nya,” tambahnya.
Kerusakan Lingkungan Sejalan dengan Kejahatan Finansial
PPATK menegaskan bahwa kejahatan keuangan di sektor SDA tidak berdiri sendiri. Transaksi mencurigakan tersebut berjalan beriringan dengan kerusakan lingkungan yang masif, mulai dari deforestasi, pencemaran air, kerusakan ekosistem, hingga konflik agraria.
Eksploitasi SDA yang dibiayai oleh dana bermasalah tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga meninggalkan beban ekologis jangka panjang yang harus ditanggung masyarakat dan pemerintah.
Alarm Keras bagi Negara
Temuan PPATK ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap sektor SDA harus diperketat, tidak hanya dari sisi perizinan dan lingkungan, tetapi juga dari arus keuangan dan pembiayaan perbankan.
PPATK mendorong sinergi lebih kuat antara:
- Aparat penegak hukum
- Otoritas perbankan dan keuangan
- Kementerian terkait
- Pemerintah daerah
Tujuannya, agar praktik eksploitasi SDA yang dibungkus investasi namun berujung pada kejahatan finansial dan perusakan alam dapat dihentikan.
Dengan nilai transaksi mencapai ribuan triliun rupiah, sektor SDA kini bukan hanya soal pengelolaan kekayaan alam, melainkan medan krusial dalam perang melawan kejahatan ekonomi terorganisir yang merugikan negara dan generasi mendatang.
(Okz)
#PPATK #Nasional #SDA