Breaking News

Polda NTB Resmi Pecat Ipda Aris Chandra: Babak Baru Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dimulai


D'On, Mataram
— Aroma tegang proses hukum pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kini memasuki fase yang lebih tajam. Polda Nusa Tenggara Barat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, salah satu terdakwa dalam kasus yang telah menyita perhatian publik sejak awal 2025.

Keputusan pemecatan itu diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, di Mataram, Minggu (30/11/2025). Ia menyebutkan bahwa proses etik terhadap Aris telah tuntas melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding di tingkat Polda NTB.

“Untuk Ipda Aris, sudah dipecat. Kemarin sudah di-PTDH dalam upacara di Polda NTB,” ujar Syarif.

Menurutnya, banding yang diajukan Aris ditolak. Dengan demikian, statusnya sebagai anggota Polri resmi berakhir.

Banding Kompol Yogi Masih Berjalan di Mabes Polri

Berbeda dengan Aris, proses etik terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama perwira menengah yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama belum selesai. Upaya hukum banding dari Yogi kini masih diproses oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Keduanya, Aris dan Yogi, sebelumnya bertugas di Bidang Propam Polda NTB, unit yang sejatinya menjadi penjaga disiplin internal kepolisian. Mereka bertugas bersama korban, Brigadir Muhammad Nurhadi, yang kini telah tiada.

Kronologi Kasus: Liburan yang Berubah Menjadi Tragedi

Kasus ini berawal dari perjalanan Aris, Yogi, Nurhadi, dan dua perempuan ke Gili Trawangan, Lombok Utara. Niat awal hanya untuk berlibur, namun justru berubah menjadi rangkaian peristiwa gelap yang menuntun pada kematian seorang brigadir.

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di sebuah kolam kecil di area penginapan tertutup yang digunakan oleh Yogi bersama Misri Puspita Sari, yang kini masih berstatus tersangka.

Namun, sejak awal hasil temuan di lokasi serta kesaksian para pihak tidak berhenti memunculkan tanda tanya. Proses penyidikan perlahan mengarah pada dugaan kuat keterlibatan sesama rekan korban dalam kematian tersebut.

Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Pengadilan Negeri Mataram kini memasuki babak baru: tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Senin (1/12/2025). Tahap ini diperkirakan menjadi titik krusial yang dapat mengungkap motif, rangkaian tindakan, hingga siapa yang paling bertanggung jawab dalam kematian Nurhadi.

Sejumlah saksi kunci termasuk saksi dari internal kepolisian dan pihak yang berada di lokasi kejadian diprediksi membawa dinamika baru dalam persidangan. Publik menunggu apakah rekonstruksi peristiwa yang terungkap di ruang sidang akan menjawab kejanggalan yang selama ini mengambang.

(T)

#PolisiBunuhPolisi #Pembunuhan #Kriminal