Petani Ditangkap Usai Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas Selama Dua Tahun, Polisi Tegaskan Tak Ada Alasan “Suka Sama Suka”

Petani pelaku kekerasan seksual saat diamankan aparat kepolisian.
D'On, SINJAI — Tabir kejahatan seksual terhadap kelompok rentan kembali tersibak di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai menangkap seorang pria berinisial AL (41), seorang petani, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial AN (28).
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran dugaan kejahatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak tahun 2023 hingga November 2025, dan baru terungkap setelah keluarga korban memperoleh keterangan dari saksi.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agas Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya di Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, pada Minggu, 14 Desember 2025, setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
“Pelaku kami amankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Agas saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Mengaku Lakukan Hubungan Layaknya Suami-Istri
Dari hasil pemeriksaan awal penyidik, AL mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan korban di rumah korban. Perbuatan itu, menurut pengakuan pelaku, dilakukan secara berulang selama hampir dua tahun.
Namun yang mengundang keprihatinan, pelaku berdalih bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Polisi dengan tegas menepis klaim tersebut.
“Pelaku menyebut tindakan itu dilakukan secara suka sama suka. Namun perlu ditegaskan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas, sehingga secara hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar,” tegas Iptu Agas.
Penyidik menilai posisi korban sebagai penyandang disabilitas menjadikannya kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan hukum penuh, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terungkap Setelah Keluarga Curiga
Kasus ini baru mencuat setelah keluarga korban memperoleh keterangan dari saksi yang mengungkap adanya dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut. Keluarga korban kemudian melakukan pertemuan dengan keluarga pelaku guna mencari jalan keluar secara kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut berujung buntu.
“Tidak ada kesepakatan saat keluarga bertemu. Akhirnya korban disarankan untuk melapor ke polisi,” jelas Agas.
Merasa keadilan tak bisa dicapai secara kekeluargaan, keluarga korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sinjai.
Ditangani Unit PPA, Dijerat UU TPKS
Saat ini, AL telah resmi ditahan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya pasal yang mengatur kekerasan seksual terhadap korban rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda sesuai ketentuan hukum, tergantung pada hasil pembuktian di persidangan.
Polisi Tegaskan Keberpihakan pada Korban
Polres Sinjai menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Kami menegaskan bahwa ini adalah komitmen kami untuk menangani setiap laporan secara profesional dan memberikan perlindungan hukum kepada korban, khususnya kelompok rentan,” pungkas Iptu Agas.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas merupakan kejahatan serius, dan tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun. Aparat penegak hukum diharapkan terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
(L6)
#Perkosaan #DisabilitasDiperkosaPetani #Kriminal