Breaking News

Perumda Air Minum Padang: Warga Terdampak Banjir Dapat Diskon Tarif Air 50 Persen Berlaku Pembayaran Januari 2026

Humas Perumda Air Minum Kota Padang Adhie Zein 

D'On, Padang 
— Pemerintah Kota Padang menunjukkan komitmen nyata dalam meringankan beban warganya yang terdampak bencana banjir dan longsor tahun 2025. Melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025, Pemko secara resmi menetapkan pengurangan tarif air minum bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang yang berada di wilayah terdampak.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat pascabencana, sekaligus upaya menjaga keberlangsungan akses air bersih bagi warga yang mengalami tekanan ekonomi akibat bencana alam.

Diskon 50 Persen untuk Pemakaian Dasar

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, pengurangan tarif diberikan sebesar 50 persen khusus untuk pemakaian air bersih pada blok 1, yakni pemakaian 0 hingga 10 meter kubik (m³). Blok ini umumnya mencakup kebutuhan dasar rumah tangga, sehingga diskon diarahkan tepat sasaran kepada pelanggan kecil dan menengah.

Pengurangan tarif ini diberikan untuk pemakaian air bulan Desember 2025, namun penerapannya dilakukan pada saat pembayaran rekening air bulan Januari 2026.

Berlaku Terbatas dan Tepat Waktu

Perumda Air Minum Kota Padang menegaskan bahwa kebijakan diskon ini berlaku terbatas waktu, yakni mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2026. Setelah melewati batas waktu tersebut, tarif air minum akan kembali berlaku normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskon tarif ini diberikan kepada pelanggan yang berada di area pelayanan pusat Kota Padang serta wilayah pelayanan Utara, yang tercatat sebagai kawasan terdampak banjir dan longsor berdasarkan pendataan pemerintah daerah.

Perumda Air Minum: Kebijakan Ini Bentuk Empati dan Tanggung Jawab Sosial

Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar diskon administratif, melainkan wujud empati dan tanggung jawab sosial perusahaan daerah terhadap pelanggan.

“Pengurangan tarif ini adalah bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Kota Padang serta Perumda Air Minum kepada masyarakat yang terdampak banjir dan longsor. Air bersih adalah kebutuhan dasar, dan kami memastikan masyarakat tetap dapat mengaksesnya tanpa beban berlebih di tengah kondisi sulit,” tegas Adhie Zein, kepada dirgantaraonline, Rabu (17/12/2025).

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini telah disusun secara terukur dan berbasis data wilayah terdampak.

“Diskon 50 persen diberikan khusus pada pemakaian dasar 0 sampai 10 meter kubik agar tepat sasaran. Ini bukan kebijakan umum, melainkan kebijakan afirmatif untuk warga yang benar-benar terdampak,” ujarnya lugas.

Imbauan kepada Pelanggan

Adhie Zein mengimbau seluruh pelanggan yang masuk dalam wilayah dan kriteria penerima diskon agar memanfaatkan periode pembayaran Januari 2026 dengan baik, serta memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

“Kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran antara tanggal 1 hingga 31 Januari 2026. Setelah tanggal tersebut, sistem secara otomatis akan kembali memberlakukan tarif normal. Jadi, mohon tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan,” katanya dengan tegas.

Ia juga memastikan bahwa penerapan diskon dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Komitmen Keberlanjutan Pelayanan

Di tengah upaya pemulihan pascabencana, Perumda Air Minum Kota Padang memastikan pelayanan distribusi air bersih tetap berjalan optimal, sembari terus melakukan perbaikan infrastruktur yang terdampak banjir dan longsor.

Kebijakan pengurangan tarif ini diharapkan dapat menjadi bantalan sosial bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap peran pemerintah daerah dan BUMD dalam menghadapi situasi darurat dan pemulihan pascabencana.

(Mond)

#PerumdaAirMinum #Padang