Breaking News

Penertiban PKL di Pasar Raya Padang Memanas, Adu Mulut Tak Terhindarkan Satpol PP Amankan Belasan Lapak

Pol PP Padang Tertibkan PKL Pasarraya 

D'On, Padang 
— Suasana Pasar Raya Padang mendadak memanas pada Selasa (9/12/2025) siang, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan terlarang. Adu mulut antara petugas dan sejumlah pedagang pun tak terhindarkan.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, sebagai tindak lanjut pengawasan rutin Tim Satgas Ketertiban dan Ketenteraman (Trantib) di kawasan Pasar Raya. Sejumlah titik yang disasar meliputi badan jalan, trotoar, serta area parkir, yang selama ini kerap kembali dipadati lapak liar meski telah berulang kali ditertibkan.

Petugas menemukan banyak pedagang masih “kucing-kucingan” dengan aturan. Setelah aparat pergi, lapak kembali digelar di lokasi yang sama. Aktivitas ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, merusak estetika kawasan, serta membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Ketegangan bermula saat petugas mengimbau pedagang agar memindahkan lapaknya ke zona yang telah ditentukan. Sebagian pedagang menolak, mengaku kesulitan mendapatkan pembeli jika berjualan di lokasi resmi. Suara tinggi pun pecah. Beberapa pedagang meluapkan protes, merasa kebijakan penertiban tidak berpihak pada nasib ekonomi mereka.

Namun di tengah situasi panas itu, Satpol PP memilih tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas memberikan penjelasan panjang lebar bahwa penertiban bukan bentuk pengusiran, melainkan upaya menata kota agar Pasar Raya tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Tapi ada aturan yang harus dipatuhi agar kepentingan umum tetap terjaga,” ujar Harvi di lokasi.

Meski telah diberi peringatan, sejumlah pedagang tetap bertahan di tempat terlarang. Akhirnya, belasan lapak bersama peralatan jualan diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang sebagai barang bukti. Selanjutnya, penanganan akan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penataan Pasar Raya bukan kebijakan instan, melainkan proses panjang yang telah melalui berbagai tahapan sosialisasi, imbauan, hingga pendekatan langsung kepada para pedagang.

“Kami sangat memahami bahwa pedagang mencari nafkah untuk keluarga mereka. Tapi Pasar Raya ini milik bersama. Jika dibiarkan semrawut, yang dirugikan bukan hanya pengguna jalan, tapi juga pedagang lain yang sudah taat aturan,” tegas Chandra.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten, bukan sesekali. Penertiban ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga wajah Pasar Raya sebagai pusat ekonomi rakyat yang tertib, bersih, dan nyaman.

Chandra juga menegaskan bahwa Satpol PP selalu membuka ruang dialog bagi para pedagang yang ingin mencari solusi terbaik.

“Kami tidak datang dengan kekerasan. Kami mengedepankan komunikasi, tetapi aturan tetap harus ditegakkan. Dukungan semua pihak sangat kami harapkan,” katanya.

Hingga penertiban berakhir, situasi kembali kondusif meski sebagian pedagang tampak masih menyimpan kekecewaan. Operasi ini menjadi peringatan keras bahwa pemanfaatan fasilitas umum secara ilegal tak akan ditoleransi, sekaligus sinyal bahwa penataan Pasar Raya Padang akan terus berlanjut.

(Mond)

#PKL #PolPP #Padang