Pasutri Tipu Agen BRILink di Harau, Modus Transfer Dana Fiktif Terbongkar

Pasutri Penipuan Agen Brilink Diciduk Polres Limapuluh Kota
D'On, Limapuluh Kota — Modus licik memanfaatkan celah transaksi digital kembali terbongkar. Sepasang suami istri di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan penipuan terhadap agen BRILink dengan cara transaksi fiktif melalui aplikasi dompet digital Dana.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (37) dan M (44) berhasil diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota pada Sabtu, 13 Desember 2025. Ironisnya, aksi kejahatan ini dilakukan secara berulang, terencana, dan memanfaatkan kepercayaan agen layanan keuangan yang selama ini menjadi urat nadi transaksi masyarakat pedesaan.
Modus Licik: Bukti Transfer Palsu, Uang Tunai Mengalir
Kepala Satreskrim Polres Limapuluh Kota, IPTU Repaldi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pasutri tersebut menggunakan modus yang tergolong klasik namun efektif: menunjukkan bukti transfer palsu seolah-olah dana telah masuk ke rekening agen BRILink.
“Pelaku datang ke agen BRILink dan melakukan transaksi seakan-akan telah mentransfer dana melalui aplikasi Dana. Agen percaya, lalu menyerahkan uang tunai. Namun setelah dicek, dana tersebut ternyata tidak pernah masuk,” ujar IPTU Repaldi saat memberikan keterangan resmi.
Dengan modus tersebut, pelaku berhasil menguras uang agen sedikit demi sedikit. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4.370.000 angka yang mungkin terlihat kecil, namun sangat berarti bagi pelaku usaha mikro di tingkat jorong.
Terjadi Larut Malam, Korban Baru Sadar Setelah Dicek
Peristiwa penipuan ini terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau. Waktu yang dipilih pelaku pun bukan tanpa alasan: kondisi larut malam membuat kewaspadaan agen menurun, sementara antrean transaksi sering kali harus dilayani cepat.
Korban berinisial GF, yang merupakan agen BRILink setempat, baru menyadari telah ditipu setelah melakukan pengecekan transaksi secara menyeluruh. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Limapuluh Kota.
Penyelidikan Intensif Berujung Penahanan
Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Limapuluh Kota bergerak cepat. Penyidik melakukan serangkaian langkah mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi digital, hingga pengumpulan alat bukti elektronik.
Hasilnya, AA dan M ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan warga Jorong Sarilamak. AA sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara M berstatus sebagai ibu rumah tangga.
“Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” kata IPTU Repaldi.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Limapuluh Kota selama 20 hari, terhitung sejak 13 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 ke-1, dan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang.
Jeratan pasal berlapis ini membuka peluang hukuman penjara yang tidak ringan, sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku kejahatan berbasis transaksi digital.
Polisi Ingatkan Agen dan Masyarakat Lebih Waspada
Polres Limapuluh Kota menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh agen layanan keuangan, khususnya BRILink dan dompet digital lainnya, agar tidak mudah percaya pada bukti transfer semata.
“Kami mengimbau masyarakat dan para agen agar selalu memastikan dana benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan uang tunai, meskipun pelaku adalah orang yang dikenal,” tegas IPTU Repaldi.
Di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, kewaspadaan menjadi benteng utama. Kepercayaan yang disalahgunakan, seperti dalam kasus ini, dapat berujung kerugian dan proses hukum yang panjang.
(Mond)
#Penipuan #Kriminal #PolresLimapuluhKota