Korupsi Berjemaah di DPRD NTB: Belasan Legislator Diperiksa, Dana Siluman Menguap hingga Rp2 Miliar

Dua anggota DPRD NTB, Sudirsyah (Gerindra) dan Moh Akri (PPP) usai diperiksa Kejati NTB. (Hans Bahanan)
D'On, Mataram — Pusat gravitasi kasus korupsi di Nusa Tenggara Barat kembali bergeser menuju Gedung Kejaksaan Tinggi NTB. Setelah tiga anggota DPRD resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejati NTB pada Senin (1/12/2025) memeriksa 15 legislator lainnya secara maraton terkait dugaan gratifikasi dan aliran dana siluman yang diduga mengalir diam-diam di internal parlemen daerah.
Sejak pukul 08.00 Wita, satu per satu anggota DPRD berdatangan ke Kantor Kejati NTB. Mereka diarahkan menuju ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus). Suasana tampak intens; pintu ruang pemeriksaan lebih sering tertutup daripada terbuka, dan para anggota dewan memilih irit bicara.
Pemeriksaan Tertutup, Legislator Kompak Bungkam
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ali Usman, salah satu legislator yang dipanggil penyidik, mengonfirmasi kehadirannya. Ia menyatakan proses pemeriksaan berjalan sejak pagi, namun menutup rapat materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Ada beberapa orang tadi diperiksa. Kita datang sekitar pukul delapan. Soal materi, tanya langsung ke kejaksaan," ujarnya singkat saat ditemui di ruang tunggu.
Nada serupa juga muncul dari anggota DPRD lainnya, Sudirsyah, yang membenarkan pemeriksaan berkait gratifikasi namun enggan merinci.
"Tanya aja langsung nanti ya," katanya sembari berjalan cepat menuju lokasi parkir.
Kejaksaan sendiri belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi—termasuk melalui pesan singkat—belum direspons. Namun pejabat Kejati sebelumnya telah mengisyaratkan bahwa status tersangka bisa bertambah, seiring pendalaman kasus.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said menegaskan pihaknya membuka kemungkinan perluasan pasal, termasuk masuknya unsur gratifikasi serta penyalahgunaan jabatan.
“Kami bisa menambah pasal. Aturannya memungkinkan. Kita lihat perkembangan pemeriksaan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Awal Mula Kasus: Dana ‘Siluman’ di Balik Kebijakan Anggaran
Kasus ini bermula dari surat perintah penyelidikan Kejati NTB, PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 bertanggal 10 Juli 2025. Penyelidikan kemudian menelusuri dugaan adanya pembagian dana tidak resmi kepada sejumlah anggota DPRD, terkait kebijakan anggaran dan penentuan paket proyek.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi, terdiri dari:
- anggota DPRD NTB
- unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
- pihak rekanan/kontraktor yang diduga bertindak sebagai pengepul uang
Dugaan korupsi ini mencuat setelah penyidik menemukan pola pembagian uang bernilai antara Rp150 juta hingga Rp300 juta per anggota dewan, yang diduga berasal dari praktik gratifikasi terkait proyek dan pembahasan anggaran.
Tiga Legislator Jadi Tersangka dan Ditahan
Dalam tahap awal, Kejaksaan menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka:
- Hamdan Kasim — Ketua Komisi IV
- Indra Jaya Usman (IJU) — anggota DPRD
- Muhammad Nashib Ikroman alias Acip — anggota DPRD
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan di tempat berbeda:
- Hamdan Kasim dan IJU ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat
- Acip ditempatkan di Rutan Lombok Tengah
Rp2 Miliar Lebih Disita dari 15 Anggota DPRD
Salah satu temuan paling krusial adalah penyitaan uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang ditemukan di tangan 15 anggota DPRD NTB. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil pembagian dana gratifikasi yang dikumpulkan para tersangka.
“Uangnya sudah kami sita,” tegas Aspidsus Zulkifli.
Besarnya nilai dan pola pembagian yang sistematis menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi berjemaah di tubuh legislatif.
Potensi Tersangka Baru Terbuka Lebar
Dengan terus mengalirnya keterangan saksi, pemeriksaan masif hari ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan bergerak menuju gelombang penetapan tersangka fase kedua. Belasan legislator terperiksa berpotensi diperiksa ulang dan sebagian bisa naik status.
Jika pola gratifikasi terbukti melibatkan jaringan lebih luas, kasus dana siluman DPRD NTB dapat berkembang menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di tingkat provinsi sepanjang 2025.
(L6)
#KorupsiBerjamaah #DPRDNTB #Korupsi