Kompak Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bekasi dan Ayahnya Dijerat Pasal Berlapis KPK Ungkap Dugaan Suap Rp14,2 Miliar, Aliran Uang Mengalir Sejak Sebelum Menjabat
D'On, Jakarta - Skandal korupsi kembali mengguncang pemerintahan daerah. Kali ini, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayah kandungnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Tak hanya menjerat kepala daerah aktif, perkara ini juga menyingkap dugaan korupsi berjemaah lintas jabatan dan hubungan keluarga.
Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan Sarjani (SRJ), seorang pihak swasta, sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya ditetapkan tersangka usai KPK mengantongi kecukupan alat bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK, HMK, dan SRJ,”
ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Ayah dan Anak, Dua Jabatan, Satu Perkara
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan relasi kekuasaan dalam lingkup keluarga. HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah kandung dari Ade Kuswara Kunang yang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2025–2030.
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang secara bersama-sama bertindak sebagai penerima suap, memanfaatkan posisi strategis mereka untuk mengamankan proyek dan kepentingan tertentu dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal berlapis yang mencerminkan beratnya dugaan tindak pidana:
- Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor
Sementara itu, Sarjani (SRJ) sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor
Aliran Uang Rp14,2 Miliar: Dari Ijon Proyek hingga Penerimaan Lain
KPK mengungkap angka mencengangkan dalam perkara ini. Ade Kuswara Kunang diduga menerima total uang hingga Rp14,2 miliar, baik dalam bentuk suap maupun penerimaan lainnya.
Rinciannya:
- Rp4,7 miliar diterima sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak
- Rp9,5 miliar diduga merupakan uang ijon proyek yang diterima sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, bahkan sebelum Ade Kuswara resmi dilantik sebagai bupati
“ADK diduga menerima ijon atau uang proyek kepada pihak swasta dengan total Rp9,5 miliar,”
ungkap Asep Guntur.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi telah dirancang jauh sebelum masa jabatan resmi dimulai, menandakan adanya pola sistematis dan terencana.
OTT ke-10 KPK Tahun 2025
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan ke-10 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Dalam OTT tersebut, sepuluh orang diamankan dari berbagai lokasi di Kabupaten Bekasi.
Pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan suap proyek.
Sehari berselang, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap ketiga pihak tersebut.
Langkah Lanjutan: Penahanan dan Pengembangan Kasus
KPK memastikan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga Januari 2026, guna kepentingan penyidikan.
“Terhadap para tersangka, KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama,”
tegas Asep.
KPK juga membuka peluang pengembangan perkara, termasuk menelusuri aliran dana, pihak lain yang terlibat, serta kemungkinan adanya proyek-proyek strategis daerah yang telah dikondisikan.
Tamparan Keras bagi Pemerintahan Daerah
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pemerintahan daerah, khususnya di tengah upaya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk mengurai dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan kekuasaan politik dan ikatan keluarga.
Skandal Bekasi ini kembali menegaskan bahwa jabatan publik dan relasi darah bukanlah tameng dari jerat hukum, dan bahwa pengawasan terhadap kepala daerah baru menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi sejak dini.
(L6)
#OTTKPK #KPK #Korupsi #Hukum #BupatiBekasiKenaOTT
