Kepala SDN 01 Lansek Kadok Diduga Tolak Instruksi Presiden, Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Terhambat
D'On, LANSEK KADOK — Polemik mencuat di Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Program nasional unggulan Presiden Republik Indonesia berupa pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) justru tersendat akibat penolakan Kepala SDN 01 Lansek Kadok, Mardas, S.Pd, yang dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Instruksi Presiden tersebut secara tegas mengamanatkan percepatan pembangunan gedung, gerai, dan kantor Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilar penguatan ekonomi desa. Kebijakan ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3.1.3/4911/SJ, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, serta Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 030/1681/Aset-Akt/Bakeuda/2025, yang seluruhnya membuka ruang pemanfaatan aset daerah dan aset desa demi mendukung keberlanjutan KDMP.
Musyawarah Nagari Sepakat, Lahan Diusulkan dari Aset Pendidikan
Menindaklanjuti regulasi tersebut, KDMP Nagari Lansek Kadok bersama Pemerintah Nagari telah menggelar Musyawarah Khusus Nagari (Musnasus). Musyawarah ini dihadiri unsur lengkap pemerintahan dan masyarakat, mulai dari Camat Rao Selatan, Wali Nagari, Pendamping Desa, perwakilan sekolah, Bamus, LPMN, PKK, kepala jorong, niniak mamak, tokoh pemuda, hingga PMO Kabupaten dan BA Kecamatan Rao Selatan.
Hasil musyawarah secara mufakat mengusulkan lahan milik Dinas Pendidikan, tepatnya rumah dinas guru yang telah lama tidak layak pakai, sebagai lokasi pembangunan Gedung KDMP Nagari Lansek Kadok. Lahan tersebut dinilai strategis, tidak produktif, serta tidak mengganggu aktivitas pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, pada 18 Desember 2025, pengurus KDMP resmi menyampaikan surat permohonan penggunaan lahan kepada Bupati Pasaman, dengan tembusan ke instansi terkait.
Kepala Sekolah Keluarkan Surat Penolakan
Namun, polemik muncul ketika pada 8 Desember 2025, Kepala SDN 01 Lansek Kadok, Mardas, S.Pd, secara sepihak mengeluarkan surat penolakan pembangunan Gedung KDMP. Dalam surat tersebut, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penolakan:
- Lahan akan diusulkan sebagai Laboratorium TIK sekolah
- Keberadaan Gedung KDMP dikhawatirkan mengganggu mental siswa
Alasan tersebut menuai kritik keras dari pengurus KDMP dan tokoh masyarakat setempat.
Ketua KDMP: Alasan Kepala Sekolah Terlihat Dibuat-buat
Ketua KDMP Nagari Lansek Kadok, Aditya, menilai penolakan tersebut tidak berdasar dan cenderung menghambat program strategis negara.
“Mengusulkan pembangunan Labor TIK tentu boleh saja. Tapi faktanya, sekolah masih memiliki banyak lahan lain yang bisa dimanfaatkan. Bahkan, dari bangunan yang ada saat ini saja masih terdapat gedung yang tidak digunakan. Ini jelas bukan alasan kuat untuk menolak,” tegas Aditya.
Ia juga membantah keras kekhawatiran soal dampak psikologis terhadap siswa.
“Alasan soal gangguan mental siswa menurut saya dibuat-buat. Lokasi Gedung Koperasi berada di luar area sekolah dan dipisahkan oleh selokan sebagai batas fisik yang jelas. Tidak ada interaksi langsung yang bisa mengganggu aktivitas belajar mengajar,” ujarnya.
Aditya menekankan bahwa KDMP merupakan program unggulan Presiden, sehingga seluruh elemen di daerah seharusnya bersinergi untuk menyukseskan, bukan justru melakukan penolakan.
“Tugas kita adalah mendukung dan menyukseskan program negara, bukan menjadi penghambat,” pungkasnya.
Tokoh Masyarakat Angkat Suara
Penolakan kepala sekolah juga memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat Nagari Lansek Kadok. Lauddin Dt. Sati, Nurdin A, Jasman, dan Syamsuir Gindo secara terbuka menyatakan kekecewaan mereka.
Menurut mereka, alasan yang disampaikan kepala sekolah tidak rasional dan berpotensi merugikan masyarakat nagari secara luas.
“Kami sangat menyayangkan sikap kepala sekolah. Alasan-alasan itu terkesan dicari-cari dan justru menghalangi kepentingan masyarakat banyak. Ini program Presiden untuk kesejahteraan rakyat desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Para tokoh adat dan masyarakat tersebut menilai bahwa keberadaan Gedung KDMP justru akan memberikan edukasi ekonomi, kemandirian, dan semangat kewirausahaan, yang seharusnya menjadi nilai positif bagi lingkungan sekitar sekolah.
Potensi Pelanggaran Kebijakan Nasional?
Polemik ini kini menjadi sorotan publik. Penolakan terhadap pemanfaatan aset daerah yang telah disepakati melalui musyawarah nagari dan sejalan dengan instruksi presiden dinilai berpotensi bertentangan dengan kebijakan nasional dan daerah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Dinas Pendidikan segera turun tangan untuk meluruskan persoalan, memastikan regulasi dijalankan, serta menjaga agar program strategis Presiden tidak terhambat oleh kepentingan sektoral.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 01 Lansek Kadok belum memberikan klarifikasi resmi atas penolakan tersebut.
(Aditya)
#Hukum #KoperasiMerahPutih
