Kemenhut Percepat Proses Hukum Pembalakan Hutan Sipora: Kerugian Negara Menggunung, Jejak Kejahatan Terbentang dari Mentawai hingga Gresik
D'On, Mentawai - Kementerian Kehutanan mempercepat langkah hukum terhadap dugaan pembalakan liar berskala besar di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat sebuah perkara yang kini menyeruak seperti luka terbuka di tubuh ekosistem nusantara. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp447 miliar, belum termasuk kerusakan ekologis yang mengintai seperti bayangan panjang musim yang tak menentu.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025. Penetapan tersebut menandai babak baru penegakan hukum yang ditangani bersama oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Menurut Rudianto, total potensi kerugian negara dari Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) mencapai Rp1,44 miliar, sementara kalkulasi menyeluruh yang mencakup nilai kayu ilegal menembus Rp447,09 miliar. “Kerugian ini masih belum menyentuh kerusakan ekologis, yang konsekuensinya bisa jauh lebih ganas,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa degradasi hutan Mentawai dapat memperbesar risiko bencana hidrometeorologi banjir, longsor, hingga kekeringan fenomena yang dalam beberapa tahun terakhir semakin sering mengetuk pintu banyak wilayah Indonesia.
Modus yang Terstruktur: Menebang di Luar Izin dan Memutihkan Kayu Ilegal
Investigasi Kemenhut menemukan PT BRN diduga menjalankan praktik illegal logging secara terorganisasi sejak 2022 hingga 2025. Modus utamanya: menebang kayu di luar areal Persetujuan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Areal Tanah (PHAT), terutama di Desa Tuapejat dan Desa Betumonga.
Penebangan dilakukan pada lahan tanpa alas hak, bahkan menembus kawasan hutan produksi. Setelahnya, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) diduga dimanipulasi untuk memberi wajah legal pada kayu ilegal.
“Kayu yang diambil secara ilegal dipoles seolah-olah hasil pemanfaatan yang sah,” ujar Rudianto, menyingkap praktik yang selama ini menjadi celah lawas dalam sektor kehutanan.
Operasi Besar: Alat Berat, Truk Kayu, hingga Kapal Tongkang Diamankan
Penetapan tersangka diperkuat oleh pengamanan barang bukti dalam operasi gabungan Tim Penindakan Pidana Kehutanan dan Satgas Garuda PKH. Dalam operasi tersebut, petugas menyita:
- 17 alat berat,
- 9 truk pengangkut kayu,
- 2.287 batang kayu dengan volume 435,62 m³.
Upaya pengejaran kemudian merambah ke hilir. Pada 11 Oktober 2025, Gakkum Kehutanan di Gresik mengamankan:
- 1 kapal Tugboat TB JENEBORA 1,
- 1 kapal Tongkang TK Kencana Sanjaya,
- membawa 1.199 batang kayu bulat dengan volume spektakuler: 5.342,45 m³.
Rangkaian penindakan dari hulu hingga hilir ini, menurut Kemenhut, dilakukan untuk menutup seluruh jalur gerak para pelaku perusakan hutan mulai dari lokasi penebangan hingga pintu keluar distribusi kayu.
Gakkum: Tidak Ada Lagi Ruang Memutihkan Kayu Ilegal
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi di Mentawai dan Gresik merupakan bentuk kebijakan menyeluruh negara dalam merapikan rantai pengelolaan hutan. “Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH,” katanya.
Ia menambahkan, sanksi administratif hingga pencabutan izin siap dijatuhkan bagi pemegang izin yang menyimpang. Kemenhut juga telah membekukan beberapa Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal PHAT bermasalah, sembari mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi.
Untuk menghilangkan ruang abu-abu dalam jalur legalitas, Kemenhut kini mendorong penerapan keterlacakan bahan baku (traceability) yang lebih kuat. “Ke depan, tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi kayu ilegal yang disamarkan dengan surat palsu,” tegas Dwi Januanto.
(T)
#PembalakanHutanMentawai #Hukum #Kemenhut
