Kejagung Bersih-Bersih: Kajari Hulu Sungai Utara Dicopot Usai Terjerat OTT KPK, Aliran Dana Diduga Tembus Lebih dari Rp 1,4 Miliar
D'On, Jakarta — Kejaksaan Agung RI mengambil langkah tegas dengan mencopot Albertinus Parlinggoman Napitupulu dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencopotan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga diikuti dengan pemberhentian sementara status kepegawaian, menandai sikap keras Korps Adhyaksa terhadap aparat internal yang terseret perkara pidana korupsi.
Tak sendiri, Albertinus dijerat bersama dua anak buahnya, yakni:
- Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
- Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU
Keduanya juga dicopot dari jabatannya dan mengalami sanksi kepegawaian serupa.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaiannya sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,”
tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Minggu (21/12).
Tak Ada Gaji, Tak Ada Tunjangan
Anang menegaskan, sejak pencopotan tersebut, ketiganya otomatis kehilangan hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan.
“Diberhentikan semuanya sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Langkah ini memperlihatkan bahwa Kejagung tak sekadar menunggu vonis pengadilan, tetapi langsung memutus mata rantai kekuasaan dan fasilitas negara yang berpotensi disalahgunakan.
Kejagung Tegas: Tak Lindungi, Tak Intervensi
Lebih jauh, Kejagung menyatakan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada KPK, tanpa sedikit pun intervensi.
“Kejaksaan tidak akan mengintervensi atau menghalangi atau melindungi,” kata Anang.
“Bahkan kami mendukung upaya pembersihan jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Pernyataan ini menjadi pesan terbuka bahwa siapa pun di internal Adhyaksa yang menyimpang, tak akan diberi tameng institusi.
OTT KPK: Operasi Senyap yang Membongkar Borok
Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12). Dalam operasi senyap tersebut:
- 21 orang diamankan,
- 6 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
- 3 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka: Albertinus, Asis, dan Tri Taruna.
Namun, satu nama menjadi sorotan tajam. Tri Taruna Fariadi lolos dari OTT setelah menabrak petugas KPK saat hendak diamankan, dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Aliran Uang Diduga Mengalir Deras Sejak Menjabat
KPK menduga praktik kotor ini mulai terjadi tak lama setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Dalam rentang waktu singkat itu, ia disebut:
- Menerima aliran uang Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,
- Tri Taruna dan Asis diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap dugaan pemotongan anggaran internal Kejari HSU untuk kepentingan pribadi.
Modus Anggaran Dipreteli
Pemotongan dilakukan melalui:
- Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp 257 juta,
- Diduga tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),
- Serta pemotongan dari unit kerja atau seksi.
Dana tersebut disebut digunakan sebagai biaya operasional pribadi, bukan kepentingan institusi.
Selain itu, Albertinus juga diduga menerima penerimaan lain senilai Rp 450 juta, sehingga total dugaan aliran dana yang dinikmati menembus lebih dari Rp 1,4 miliar.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor,
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Juncto Pasal 64 KUHP.
Pasal-pasal ini dikenal sebagai jerat berat bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Cermin Buram Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia penegakan hukum. Seorang jaksa yang seharusnya berdiri di garis depan pemberantasan korupsi justru diduga memanfaatkan jabatan untuk memeras, memotong anggaran, dan mengeruk keuntungan pribadi.
Kini, publik menanti bukan hanya vonis pengadilan, tetapi juga komitmen nyata bersih-bersih institusi, agar hukum benar-benar menjadi panglima bukan alat kekuasaan.
(K)
#OTTKPK #KPK #Pemerasan #Kejagung #Hukum #JaksaKenaOTT
