Kapolri: Belasan Warga Sibolga Pelaku Penjarahan Minimarket Resmi Dibebaskan, Proses RJ Mulai Disiapkan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
D'On, Jakarta - Kepolisian RI memastikan bahwa belasan warga Sibolga, Sumatra Utara, yang sebelumnya diamankan karena menjarah sejumlah minimarket pascabencana, kini telah dibebaskan. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
Dalam penjelasannya, Listyo membuka duduk perkara tanpa mengeraskan suara seolah memilih kata seperti seseorang yang mengatur ulang peta empati negara. Menurutnya, tindakan penjarahan itu terjadi bukan karena kesengajaan kriminal yang terencana, melainkan dorongan kebutuhan mendesak akibat minimnya bantuan pada hari-hari pertama setelah bencana mengguncang wilayah Sumatra bagian utara.
“Saat ini tidak ada lagi yang kami amankan. Mereka sudah dilepas. Kami memahami saat itu mereka membutuhkan logistik, makanan,” ujar Kapolri.
Latar Situasi: Bantuan Lambat, Warga Terdesak
Sebelumnya, Polres Sibolga menahan 16 warga yang diduga terlibat penjarahan di tujuh gerai minimarket waralaba pada Sabtu (29/11). Nama-nama mereka—dari remaja 17 tahun hingga pemuda awal 20-an—muncul dalam daftar penyidikan: MHH (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), dan seterusnya hingga BNH (17). Mereka kedapatan membawa barang kebutuhan dasar: air minum, makanan kemasan, gula, sabun barang-barang yang biasanya tak bernilai cerita, namun pada waktu bencana berubah menjadi pelampung hidup.
Di lapangan, sebagian warga mengaku bertindak setelah bantuan tak kunjung tiba, sementara listrik padam, akses jalan terputus, dan informasi berputar liar seperti burung yang kehilangan tiang pijak.
Restorative Justice: Jalan Tengah yang Mulai Disiapkan
Kabar mengenai kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) muncul sehari sebelumnya. Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menyebut bahwa arahan dari pimpinan telah turun: perkara akan diproses melalui dialog dan mediasi antara warga dan pihak gerai.
“Rencananya mau di-RJ-kan. Sudah ada petunjuk dari pimpinan atas, akan dilaksanakan,” jelasnya.
Saat ini penyidik sedang menyusun administrasi penyidikan (mindik) sebagai syarat teknis RJ. Meski Kapolri menyatakan para warga sudah dilepas, proses RJ tetap berjalan untuk memastikan penyelesaian resmi tanpa menyisakan bara hukum di kemudian hari.
Pengamanan Minimarket Diperketat
Di sisi lain, aparat gabungan TNI–Polri kini menjaga ketat sejumlah minimarket dan swalayan di Sibolga. Bukan dalam suasana represif, melainkan sebagai pagar penenang agar masyarakat tidak tergoda mengulang tindakan serupa baik karena kebutuhan maupun terpancing situasi.
Petugas berdiri di depan toko seperti penjaga api unggun di tengah malam pascabadai: memastikan ketertiban, tetapi juga memastikan warga bisa meminta bantuan dengan cara yang benar.
Garis Besar yang Terasa pada Publik
Kasus ini melukiskan kembali realitas yang sering muncul pascabencana besar: ketika logistik tersendat, manusia mudah terjepit di antara moral dan kebutuhan. Kapolri menyampaikan bahwa negara memahami tekanan itu, dan pilihan untuk melepas warga menjadi sinyal bahwa hukum bisa lentur tanpa kehilangan tegaknya, selama situasi mengharuskan dan penyelesaiannya terarah.
Kini perhatian bergeser pada bagaimana bantuan akan mengalir lebih cepat, operasi sosial dipercepat, dan masyarakat tidak lagi berada di tepi kebutuhan yang membuat mereka harus mengambil risiko.
(Mond)
#Penjarahan #Peristiwa #KorbanBanjirSibolgaJarahToko