Heboh Aplikasi “Mata Elang” Berisi Data Penunggak Kredit Kendaraan, Polisi Tangkap 4 Orang

Satreskrim Polres Gresik menangkap 4 orang yang mengoperasikan aplikasi dept collector bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. Foto: Dok. Polres Gresik
D'On, Gresik — Jagat maya dan ruang publik dibuat geger oleh kemunculan sejumlah aplikasi debt collector ilegal yang dikenal dengan sebutan “mata elang” (matel). Aplikasi-aplikasi tersebut dapat diunduh secara bebas di ponsel, namun diduga menyimpan data pribadi sensitif milik nasabah pembiayaan kendaraan yang menunggak cicilan motor maupun mobil.
Lebih mengkhawatirkan, data dalam aplikasi itu disebut-sebut digunakan oleh matel ilegal di jalanan untuk memburu debitur, melakukan pelacakan kendaraan, hingga berujung pada perampasan paksa, intimidasi, bahkan kekerasan. Praktik ini memicu keresahan luas di tengah masyarakat, khususnya para pengguna jasa pembiayaan kendaraan.
Salah satu aplikasi yang kini menjadi sorotan adalah “Gomatel – Data R4 Telat Bayar”. Aplikasi ini diduga memuat identitas lengkap debitur, mulai dari nama, alamat, jenis kendaraan, hingga status tunggakan kredit. Fakta mengejutkan terungkap setelah aparat kepolisian menelusuri jejak operasionalnya.
Berpusat di Gresik, 4 Orang Diamankan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan temuan terkait aplikasi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah ke Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diduga menjadi pusat operasional aplikasi Gomatel.
Pada Rabu (17/12), polisi mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam pengelolaan dan distribusi aplikasi ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
“Semua diamankan kemarin. Dua orang atas nama F dan D diamankan di sebuah warung kopi di wilayah Manyar, Gresik. Satu orang atas nama R dihubungi oleh penyidik dan datang sendiri ke Polres Gresik. Sementara satu orang lagi, K, yang berperan sebagai IT, diamankan di rumahnya di Tuban,” ujar Arya, Kamis (18/12).
Dugaan Kuat Penyalahgunaan Data Pribadi
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi kuat bahwa aplikasi Gomatel telah melakukan penyalahgunaan data pribadi secara ilegal. Data-data tersebut diduga diperoleh tanpa persetujuan pemiliknya dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Saat ini empat orang tersebut masih berstatus saksi dan dalam proses pemeriksaan intensif. Selama 1 x 24 jam kami upayakan secara maksimal untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa pidana ini,” jelas Arya.
Ia menegaskan, praktik pengumpulan dan penggunaan data pribadi dalam aplikasi tersebut melanggar hukum, terutama jika data itu dipakai untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan orang lain.
“Hingga saat ini, kami sudah menemukan peristiwa pidana berupa penyalahgunaan data pribadi seseorang yang diperoleh secara melawan hukum dan digunakan dengan maksud menguntungkan pribadi atau merugikan pihak lain,” tegasnya.
Segera Naik Status Tersangka
Polres Gresik memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada tahap pemeriksaan saksi. Jika alat bukti telah terpenuhi, keempat orang tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Apabila pengumpulan bukti-bukti sudah rampung, maka kami akan segera menetapkan tersangka dalam peristiwa pidana ini,” kata Arya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan lembaga pembiayaan, sekaligus membuka tabir gelap praktik debt collector ilegal yang memanfaatkan teknologi untuk melanggar hukum dan hak privasi warga.
Ancaman Serius bagi Privasi dan Keamanan Publik
Pengungkapan kasus aplikasi mata elang ini menunjukkan bahwa kejahatan digital kini bersinggungan langsung dengan kekerasan di lapangan. Data pribadi yang bocor bukan hanya menjadi komoditas ilegal, tetapi juga alat intimidasi yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat agar waspada, tidak takut melapor jika mengalami intimidasi oleh matel ilegal, serta memastikan penagihan kredit dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kasus Gomatel diyakini baru puncak gunung es, dan aparat membuka kemungkinan adanya jaringan aplikasi serupa di wilayah lain. Penelusuran lebih lanjut pun masih terus dilakukan.
(K)
#MataElang #DebtCollector #Hukum