Breaking News

Dua Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Terjaring OTT KPK: Kepala Kejaksaan dan Kasi Intel Diduga Terlibat Pemerasan

Ilustrasi KPK.

D'On, JAKARTA
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar secara senyap di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, KPK mengamankan enam orang, dua di antaranya merupakan pejabat penting di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Dua jaksa yang diamankan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto. Penangkapan ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang tersandung dugaan praktik korupsi, sekaligus menjadi pukulan telak bagi wajah penegakan hukum di daerah.

Operasi Senyap, Uang Ratusan Juta Diamankan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa OTT tersebut dilakukan pada Jumat (19/12). Selain dua jaksa, KPK juga mengamankan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik yang tengah diselidiki.

“Di antaranya yang diamankan adalah Kajari, Kasi Intel, dan pihak swasta yang diduga sebagai perantara,” ujar Budi kepada wartawan.

Dalam operasi tersebut, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai berjumlah ratusan juta rupiah, yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi jenis pemerasan.

“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” kata Budi.

Meski belum membeberkan secara rinci kronologi peristiwa maupun pihak yang menjadi korban pemerasan, KPK menegaskan bahwa dugaan awal perkara ini mengarah pada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Tiba di Gedung Merah Putih, Langsung Diperiksa Intensif

Pada Sabtu pagi, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, di antaranya dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” ungkap Budi.

Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK guna mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut. Hingga saat ini, baik Albertinus Parlinggoman Napitupulu maupun Asis Budianto belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait penangkapan mereka.

Saat tiba di KPK, keduanya memilih bungkam dan tidak melontarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Penentuan Status Hukum Menunggu 1x24 Jam

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

“KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan,” jelas Budi.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum dan penegakan keadilan.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” tegasnya.

Pukulan Bagi Institusi Penegak Hukum

OTT terhadap Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Intel ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan, terutama karena jabatan keduanya seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan tindak pidana, bukan justru diduga terlibat di dalamnya.

Publik kini menanti langkah tegas KPK, sekaligus respons resmi dari Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan internal dan sanksi etik terhadap aparat yang terseret kasus ini.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus terus diperketat, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan supremasi hukum berjalan tanpa kompromi.

(K)

#OTTKPK #KPK #JaksaKenaOTT #Pemerasan