Breaking News

Diduga Ada Pihak Kabur saat di HSU, KPK Ultimatum: Serahkan Diri atau Berhadapan dengan Konsekuensi Hukum

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

D'On, Jakarta —
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, tak hanya menyeret aparat penegak hukum ke pusaran dugaan korupsi, tetapi juga mengungkap indikasi perlawanan terhadap proses hukum. KPK secara terbuka menyatakan bahwa ada pihak-pihak yang diduga melarikan diri saat operasi senyap tersebut berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik menghadapi sikap tidak kooperatif di lapangan. Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12), Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan mentolerir upaya menghindari hukum.

“Dalam kegiatan di lapangan ada pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri,” ujar Budi kepada wartawan.

KPK pun melayangkan imbauan keras agar para pihak yang diduga kabur segera menyerahkan diri secara sukarela.

“Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada para pihak tersebut untuk kooperatif dan bisa menyerahkan diri ke KPK,” tegasnya.

Demi Efektivitas Penyidikan, Bukan Sekadar Formalitas

Menurut Budi, penyerahan diri bukan sekadar formalitas hukum, melainkan kunci penting agar proses penyidikan dapat berjalan efektif dan objektif.

“Supaya proses penyidikan ini juga bisa efektif. Karena dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, ini tentu membantu untuk membuat terang suatu perkara,” jelasnya.

Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga kabur, memunculkan spekulasi publik sekaligus meningkatkan tensi politik dan hukum di daerah.

Jaksa Aktif Terjaring OTT, Tamparan Keras bagi Institusi Penegak Hukum

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang, dua di antaranya adalah pejabat aktif Kejaksaan Negeri HSU, yakni:

  • Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU
  • Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU

Selain itu, turut diamankan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara transaksi ilegal.

“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” kata Budi dalam keterangan terpisah.

Kedua jaksa tersebut telah dibawa ke gedung dwiwarna KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dugaan Pemerasan dan Uang Ratusan Juta Rupiah

KPK mengungkap bahwa dugaan awal perkara ini adalah tindak pidana pemerasan, sebuah ironi besar mengingat para pihak yang terjaring seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Tak hanya menangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah signifikan.

“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” ungkap Budi.

Jumlah dan konteks uang tersebut kini menjadi fokus utama penyidik untuk menelusuri alur transaksi, aktor intelektual, serta potensi keterlibatan pihak lain.

Bungkamnya Para Terperiksa dan Sorotan Publik

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua jaksa yang diamankan terkait OTT tersebut. Sikap diam ini justru memperbesar sorotan publik, terutama karena kasus ini menyentuh institusi penegak hukum yang seharusnya menjaga marwah keadilan.

OTT di HSU bukan sekadar operasi penindakan biasa. Ia menjadi peringatan keras bahwa KPK masih berdiri di garis depan pemberantasan korupsi, bahkan ketika yang terjaring adalah aparat hukum sendiri.

Kini publik menunggu:
siapa pihak yang kabur, ke mana mereka pergi, dan apakah mereka akan memenuhi ultimatum KPK atau memilih menambah daftar panjang pelanggaran hukum dengan terus bersembunyi.

(K)

#OTTKPK #KPK #JaksaKenaOTT