Breaking News

Debt Collector Hadang Mobil, Pukul Pengendara di Depok Berujung Bui

Polisi berjaga di lokasi pemukulan kepada sekelompok orang diduga debt collector di Depok. Foto: Polres Depok

D'On, Depok -
 Sabtu siang yang semestinya tenang berubah menjadi mimpi buruk bagi sebuah keluarga di Depok. Seorang pengendara mobil mendadak diteror sekelompok orang yang diduga debt collector. Di tengah lalu lintas Jalan Juanda, korban diadang, dianiaya, hingga dirampas STNK-nya secara paksa.

Peristiwa brutal ini terjadi pada Sabtu (13/12) dan langsung menyita perhatian publik setelah aparat kepolisian bergerak cepat menangkap dua pelaku utama.

Dipepet Sejak di Jalan, Korban Tak Berdaya

Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengungkapkan bahwa korban saat itu sedang mengendarai mobil bersama keluarganya. Tanpa disadari, mobil korban telah diikuti oleh lima sepeda motor yang masing-masing berboncengan, total sekitar 10 orang.

“Korban diikuti terus oleh beberapa sepeda motor berboncengan yang diduga merupakan kolektor atau matel,” ujar AKP Made saat dikonfirmasi, Minggu (14/12).

Aksi kejar-kejaran di jalan raya itu berakhir ketika korban terpaksa menghentikan kendaraannya di depan Gema Insani, Jalan Juanda, Depok. Di titik itulah, situasi berubah menjadi kekerasan terbuka.

Mobil Ditendang, Korban Dipukul, STNK Dirampas

Begitu korban berhenti, para pelaku langsung bertindak brutal. Mobil korban ditendang, pintu digedor, dan korban dipukul secara fisik. Tak berhenti di situ, para pelaku juga berusaha merebut kunci mobil secara paksa.

“Para matel bertindak kasar, menendang mobil dan memukul korban. Mereka juga berusaha mencabut kunci mobil, namun gagal. Yang berhasil diambil adalah gantungan kunci berisi STNK mobil,” jelas Made.

Tak hanya merampas STNK, para pelaku juga merusak remote mobil, meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya yang berada di dalam kendaraan saat kejadian berlangsung.

Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Ditangkap

Tak butuh waktu lama, Polres Metro Depok langsung memburu para pelaku. Dua debt collector, masing-masing berinisial BE dan DP, berhasil diamankan di rumah mereka pada Sabtu malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Yang bersangkutan memang bekerja sebagai debt collector. Tadi malam kita amankan, kemudian dilakukan proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Oka dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Minggu (14/12).

Peran Pelaku Terbagi Jelas

Dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing:

  • BE berperan aktif melakukan perampasan STNK sekaligus pemukulan terhadap korban.
  • DP turut serta dengan cara mengadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai korban, sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

“Keduanya berperan aktif dan saling mendukung dalam aksi penghadangan, penganiayaan, dan perampasan,” tegas Oka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 184 KUHAP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polisi: Jangan Takut Melapor

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, apalagi di jalan umum dan disertai penganiayaan.

“Kami mengimbau masyarakat, apabila mengalami kejadian serupa, jangan ragu melapor ke kepolisian. Negara hadir untuk melindungi warga,” pungkas Oka.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aksi premanisme berkedok penagihan utang tidak akan ditoleransi, dan aparat akan menindak tegas siapa pun yang meresahkan masyarakat di ruang publik.

(L6)

#DebtCollector #Pemukulan #Kriminal #MataElang