Bahlil Tegas: Pemilik Tambang yang Abaikan Kewajiban ke Negara Akan Ditindak

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
D'On, Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak menjalankan kewajibannya kepada negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan sektor pertambangan agar lebih tertib, berkelanjutan, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Bahlil menegaskan, tidak ada lagi toleransi bagi pelaku usaha tambang yang mengabaikan kewajiban finansial, merusak lingkungan, maupun tidak memberdayakan masyarakat sekitar wilayah tambang.
“IUP itu bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban. Kalau kewajiban kepada negara tidak diselesaikan, tentu akan kami tindak. Negara tidak boleh dirugikan,” tegas Bahlil dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Pengetatan Pengawasan dan Fokus Kelestarian Lingkungan
Ke depan, Kementerian ESDM akan memperketat pengawasan pengelolaan tambang, khususnya terkait kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Aspek lingkungan menjadi perhatian utama, termasuk reklamasi pascatambang dan pengendalian dampak ekologis.
Menurut Bahlil, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi harus menjaga keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan sosial.
“Pengelolaan tambang harus memperhatikan kelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan keberlanjutan. Itu tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Minerba Harus Memberi Manfaat Maksimal bagi Rakyat
Bahlil menekankan bahwa sektor mineral dan batu bara (minerba) memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Jika dikelola dengan baik, sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau ditata dengan baik, pendapatan negara meningkat, daerah mendapatkan penghasilan, dan uangnya bisa digunakan kembali untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya membenahi tata kelola minerba agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Kinerja Migas 2025 Meningkat, Target APBN Tercapai
Selain sektor tambang, Bahlil juga menyoroti kinerja subsektor minyak dan gas bumi (migas) sepanjang 2025. Produksi lifting minyak bumi, termasuk Natural Gas Liquid (NGL), tercatat mencapai 605 ribu barel per hari, meningkat dibandingkan tahun 2024.
Capaian ini sekaligus memenuhi target lifting migas yang ditetapkan dalam APBN 2025, sebuah prestasi yang dinilai penting di tengah tantangan penurunan produksi lapangan migas tua.
Teknologi dan Reaktivasi Sumur Jadi Kunci
Untuk mendongkrak produksi migas, pemerintah memanfaatkan berbagai teknologi maju, seperti hydraulic fracturing (fracking), enhanced oil recovery (EOR), serta horizontal drilling di lapangan-lapangan eksisting.
Selain itu, reaktivasi sumur-sumur migas yang sebelumnya tidak aktif (idle wells) juga terus dilakukan. Pemerintah menilai langkah ini lebih efisien dibandingkan membuka lapangan baru sepenuhnya.
Di sisi lain, eksplorasi migas terus dipercepat, terutama di kawasan Indonesia Timur, melalui skema kerja sama dan pemberian insentif yang lebih kompetitif guna menarik investasi.
Tata Kelola Sumur Rakyat, Migas untuk Semua
Bahlil juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong kebijakan migas yang berpihak kepada rakyat. Salah satunya melalui penataan tata kelola sumur minyak masyarakat, agar aktivitas ekonomi rakyat tetap berjalan namun sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan.
Program ini bertujuan melindungi usaha masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaannya agar tidak menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan.
“Ini adalah implementasi Pasal 33 UUD 1945. Jangan berpikir minyak dan gas hanya milik asing atau konglomerat. Sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Bahlil.
(B1)
#ESDM #Nasional