4 Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera Disegel, 8 Lainnya Segera Menyusul
D'On, Sumatera Utara - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat dan tanpa kompromi. Sejak Sabtu (6/12/2025), empat subyek hukum yang diduga kuat menjadi pemicu rusaknya kawasan hutan dan terganggunya Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera resmi disegel. Tindakan ini menjadi langkah awal pemerintah membuka tabir panjang dugaan praktik ilegal yang dituding berkontribusi pada bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa pekan terakhir.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini merupakan realisasi dari komitmen pemerintah membersihkan sektor kehutanan dari aktor-aktor perusak lingkungan.
“Seperti yang saya sampaikan di DPR, kami tidak akan ragu. Empat subyek hukum sudah kami segel, dan total ada 12 yang teridentifikasi terlibat pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera,” ujar Antoni.
Menurut Antoni, penyegelan ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi langkah awal menuju proses hukum yang bisa berujung pada sanksi pidana, denda miliaran rupiah, hingga pencabutan izin konsesi.
4 Subyek Hukum yang Sudah Disegel: Titik Kritis Kerusakan Hutan
Keempat subyek hukum yang disegel berada di dua kabupaten yang selama ini disebut-sebut sebagai episentrum kerusakan hutan di Sumatera Utara: Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara.
Berikut daftar lengkap lokasinya:
-
Areal Konsesi TPL
Desa Marisi, Angkola Timur, Tapanuli Selatan
Areal ini disebut-sebut berada di zona rawan erosi dan diduga menjadi bagian dari rantai panjang penggundulan hutan untuk kepentingan industri kayu. -
PHAT Jhon Ary Manalu
Desa Pardomuan, Simangumban, Tapanuli Utara
Lokasi ini berada tak jauh dari lereng terjal yang kerap dilanda longsor saat curah hujan tinggi. -
PHAT Asmadi Ritonga
Desa Dolok Sahut, Simangumban, Tapanuli Utara
Tim menemukan indikasi penebangan tanpa izin yang menyebabkan aliran air permukaan tidak lagi terkendali. -
PHAT David Pangabean
Desa Simanosor Tonga, Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan
Diduga terjadi eksploitasi kawasan hutan dengan metode yang tidak sesuai AMDAL.
Dalam operasi penyegelan ini, tim Gakkum membawa dokumentasi foto, koordinat GPS, serta sampel kayu sebagai barang bukti. Spanduk segel dipasang di pintu masuk lokasi usaha dan sejumlah alat di lapangan dihentikan operasinya.
Fokus Besar: Penyelidikan Mendalam DAS Batang Toru
Selain empat lokasi itu, penyelidikan besar juga menyasar kawasan DAS Batang Toru, salah satu ekosistem paling krusial di Sumatera Utara yang selama ini dikenal sebagai habitat satwa langka dan penyangga utama air bagi jutaan orang di Tapsel–Tapteng–Sibolga.
Tim Gakkum saat ini melakukan:
- Pengambilan sampel kayu untuk uji laboratorium
- Penelusuran jejak penebangan di jalur-jalur curam
- Pemeriksaan laporan pemanfaatan lahan oleh pemegang izin
- Wawancara dengan masyarakat dan perangkat desa
Antoni menyebut bahwa proses ini dilakukan secara ilmiah dan komprehensif, bukan sekadar pencitraan atau tindakan reaktif. Semua temuan akan dipetakan secara forensik untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas rusaknya keseimbangan alam di kawasan itu.
8 Subyek Hukum Lainnya Menunggu Giliran Disegel
Kemenhut memastikan operasi ini belum selesai. Delapan subyek hukum lainnya yang telah diidentifikasi kuat terlibat dalam pelanggaran kehutanan akan segera mendapat tindakan serupa.
“Kami tidak akan berhenti di empat ini saja. Delapan lainnya sudah terpetakan, dan tim segera bergerak,” tegas Antoni.
Sumber internal menyebutkan bahwa sebagian dari delapan pihak tersebut mencakup perusahaan perkebunan skala besar, pemegang izin pemanfaatan kayu, hingga kelompok usaha lokal yang diduga mengeksekusi pembukaan lahan secara masif.
Konsekuensi Hukum: Dari Denda Miliran hingga Pidana Lingkungan
Jika terbukti bersalah, subyek hukum yang terlibat berpotensi dikenakan:
- Pidana lingkungan sesuai UU 32/2009
- Sanksi denda yang dapat mencapai ratusan miliar rupiah
- Pencabutan izin usaha
- Tuntutan perdata atas kerugian ekologis dan sosial
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan hanya bersifat penindakan, tetapi sekaligus peringatan keras bagi seluruh pemegang konsesi di Indonesia agar mengelola hutan dengan benar dan berkelanjutan.
Bencana dan Jejak Kerusakan: Publik Tuntut Transparansi
Gelombang banjir dan longsor yang menghantam Sumatera beberapa pekan ke belakang memicu kemarahan publik. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan besar dalam rusaknya kawasan tangkapan air.
Langkah penyegelan ini pun mendapat sorotan luas dan dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan.
(B1)
#BanjirSumatera #BencanaSumatera #Peristiwa #Kemenhut
