Satpol PP Padang Runtuhkan Bangunan Liar yang Serobot Fasum

Pol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Marapalam (Dok:Ist)
D'On, Padang — Langit Rabu pagi di kawasan Kubu Marapalam tampak biasa saja, namun suasana di lapangan jauh dari kata tenang. Tim gabungan Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang, personel TNI, dan Polri, bergerak terkoordinasi membongkar satu unit bangunan liar (Bangli) yang berdiri menjorok di atas fasilitas umum. Operasi penertiban ini berlangsung pada Rabu (19/11/2025) dan menjadi perhatian warga sekitar.
Bangunan yang dibongkar itu berdiri di titik yang seharusnya menjadi ruang publik—sebuah area yang menurut regulasi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Namun bangunan semi permanen tersebut tetap berdiri, kokoh sekaligus ilegal, hingga akhirnya menjadi target utama operasi SK4.
Telah Diingatkan, Namun Tak Diindahkan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan keputusan mendadak. Pemilik bangunan sudah diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri melalui surat imbauan resmi dengan batas waktu 3×24 jam.
Namun, hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada upaya pembongkaran yang dilakukan. Di sinilah ketegasan negara diuji.
“Surat imbauan sudah kami layangkan. Waktu sudah diberikan. Namun karena tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri, maka pembongkaran terpaksa kami lakukan bersama Tim SK4,” ujar Chandra Eka.
Dengan alat berat kecil serta dukungan personel keamanan, proses pembongkaran berlangsung cepat namun tetap hati-hati. Sejumlah warga terlihat menyaksikan dari kejauhan, sebagian mendokumentasikan momen tersebut dengan ponsel.
Melanggar Perda No.1 Tahun 2025
Chandra menegaskan bahwa bangunan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Padang No.1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang dengan tegas melarang pendirian bangunan pada Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) tanpa izin.
Perda ini bukan sekadar aturan administratif—ia dibuat untuk memastikan ruang kota tetap tertib, aman, dan dapat digunakan oleh masyarakat umum.
“Kalau satu bangunan liar dibiarkan, akan muncul bangunan-bangunan lain. Lama-lama kota ini kehilangan ketertiban ruangnya,” tegas Chandra.
Imbauan untuk Warga Kota: Jaga Ruang Publik
Usai pembongkaran, Kasat Pol PP kembali mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan di area yang telah ditetapkan sebagai ruang publik.
Ia juga mengimbau warga yang terlanjur membangun bangunan melanggar aturan agar membongkar sendiri sebelum mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah.
Chandra mengajak masyarakat untuk tidak melihat tindakan ini sebagai penertiban semata, tetapi sebagai upaya bersama menjaga wajah kota, menciptakan lingkungan yang rapi, dan menegakkan aturan yang berlaku.
“Mari bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang. Jangan mendirikan bangunan di Fasum atau Fasos. Taatilah aturan agar kota kita tetap tertib dan enak dipandang,” ujarnya.
Suasana Setelah Pembongkaran
Sisa-sisa material bangunan berserakan di lokasi, namun tim segera melakukan pembersihan. Meski pembongkaran kerap menimbulkan polemik, banyak warga setempat justru mendukung langkah ini karena kawasan tersebut sebelumnya sering dianggap semrawut dan mengganggu akses publik.
Operasi ini menjadi penegasan bahwa Pemko Padang tidak lagi menoleransi pelanggaran yang mengorbankan kepentingan umum. Dengan langkah tegas namun terukur, pemerintah ingin memastikan kota ini berkembang dengan teratur tanpa kehilangan wajah humanisnya.
(Mond)
#PolPP #BangunanLiar #Padang