Breaking News

Roy Suryo Cs Kini Bidik Gibran: Klaim Tak Punya Ijazah SMA, Siapkan Buku “Gibran Black Paper”

Pakar telematika Roy Suryo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/bar

D'On, Jakarta
- Gelombang kontroversi yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali memanas. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini Roy bersama dua rekan satu perjuangannya, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dan Rismon Hasiholan Sianipar, beralih menyoroti sosok Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mereka menuding bahwa Gibran  putra sulung Presiden Jokowi  tidak memiliki ijazah SMA yang sah.

Dari Kasus Jokowi ke Gibran

Di hadapan para wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), Roy Suryo berbicara dengan nada tinggi. Ia merasa dirinya dan rekan-rekan telah dikriminalisasi hanya karena berusaha mengungkap apa yang disebutnya sebagai “fakta pendidikan tersembunyi” dari keluarga Presiden.

“Ini bukan lagi soal Jokowi. Kami ingin mengungkap sesuatu yang lebih besar. Setelah kami mengulik soal ijazah presiden, kini kami menemukan indikasi bahwa Gibran pun tak punya ijazah SMA yang valid,” ujar Roy dengan nada tegas sebelum menjalani pemeriksaan.

Roy menuturkan, klaim itu bukan asal tuduh. Ia mengaku baru saja terbang langsung ke Sydney, Australia, untuk menelusuri riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Hasil penelusurannya, klaim Roy, menunjukkan bahwa tak ada catatan pendidikan Gibran yang menunjukkan kelulusan SMA dari sekolah manapun.

“Saya baru pulang minggu lalu dari Sydney. Saya datang langsung ke sekolah yang katanya tempat Gibran menempuh pendidikan. Hasilnya? Tidak ada bukti dia lulus. Bahkan ijazah SMA-nya tidak ditemukan. Ini fakta yang membuat banyak pihak panik,” tegas Roy.

Siapkan Buku “Gibran Black Paper”

Tak berhenti di situ, Roy bersama Rismon dan dr. Tifa mengaku tengah menyusun sebuah buku investigatif yang diberi judul “Gibran Black Paper”. Buku tersebut, menurut mereka, akan mengurai hasil riset lengkap tentang riwayat pendidikan Gibran.

“Kami tahu bahwa langkah ini berisiko. Tapi kami tidak takut. Buku ini akan kami jadikan catatan hitam yang membuka mata publik,” ujar Roy.

Rismon Sianipar menambahkan, dirinya sudah melakukan pengecekan langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memastikan keabsahan ijazah Gibran. Ia mengklaim hasilnya memperkuat dugaan mereka.

“Hasil verifikasi kami menyebutkan, tidak ada data Gibran yang menunjukkan kelulusan SMA. Informasi ini kami dapat langsung dari Ditjen Dikdasmen. Jadi bukan sekadar gosip atau asumsi,” kata Rismon.

Tak tanggung-tanggung, Rismon bahkan sudah menyiapkan naskah awal buku lain berjudul “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA”, yang disebutnya berisi bukti-bukti investigatif.
“Buku ini akan kami bagikan gratis ke publik dalam format PDF. Kami tidak mencari keuntungan. Kami ingin rakyat tahu kebenaran yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Menurut Rismon, buku tersebut akan disebar luas sebagai “backup data” jika suatu saat terjadi sesuatu terhadap mereka. “Ini worst case scenario. Kalau terjadi sesuatu pada kami, kebenaran tetap bisa sampai ke publik,” ujarnya penuh keyakinan.

Polisi: Ada Dua Klaster Tersangka

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Presiden Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa kasus ini terbagi menjadi dua klaster.

  • Klaster pertama: Pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
    Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta pasal-pasal di UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

  • Klaster kedua: Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar, yang disebut berperan aktif dalam penyebaran data dan narasi digital terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
    Ketiganya dijerat dengan Pasal 32, 35, dan 45A UU ITE tentang manipulasi data elektronik dan penyebaran hoaks.

Asep menegaskan bahwa kasus ini bukan kriminalisasi, melainkan bentuk penegakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran

Tudingan soal ijazah Gibran sejatinya bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya, Subhan Palal, warga yang mengaku aktivis pendidikan, telah menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden periode 2024–2029 karena bersekolah di luar negeri dan diduga tidak memiliki ijazah SMA yang diakui di Indonesia.

Subhan menuntut ganti rugi Rp125 triliun serta meminta agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik.

Namun, mediasi yang dilakukan pengadilan gagal. Gibran dan KPU sebagai pihak tergugat menolak memenuhi tuntutan yang diajukan penggugat.

Publik Menanti Langkah Lanjut

Isu ini kini berkembang menjadi badai politik dan hukum yang belum jelas ujungnya.
Roy Suryo dan rekan-rekannya mengaku siap menghadapi risiko hukum apa pun demi membuka “fakta” yang mereka yakini benar, sementara aparat menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan murni atas dasar bukti, bukan tekanan politik.

Di sisi lain, publik menunggu:
Apakah tudingan ini akan terbukti lewat jalur hukum dan dokumen resmi, atau hanya akan menjadi bab baru dalam drama panjang konflik politik dan hukum di sekitar keluarga Presiden Jokowi?

(T)

#RoySuryo #Hukum #Nasional #GibranRakabuming #GibranBlackPaper