Prabowo Teken Rehabilitasi Mantan Bos ASDP Ira Puspadewi: Babak Baru Kontroversi Kasus Akuisisi Jembatan Nusantara
D'On, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
Keputusan ini tidak hanya menyentuh Ira. Dua pejabat ASDP lainnya—M Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024)—juga mendapatkan rehabilitasi dari Presiden.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco, menegaskan langkah presiden yang jarang diambil dalam kasus korupsi.
Aduan Publik Jadi Pemicu: DPR Bergerak, Pemerintah Mengambil Sikap
Dasco mengungkapkan bahwa proses rehabilitasi ini bermula dari aduan masyarakat yang mempertanyakan kejanggalan dalam persidangan kasus ASDP.
Aduan itu kemudian mendorong DPR meminta Komisi Hukum melakukan kajian menyeluruh terhadap jalannya persidangan yang menjerat Ira dan dua pejabat lainnya.
“Kami menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat berbeda. Lalu kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian atas perkara tersebut,” kata Dasco.
Hasil kajian tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah, yang akhirnya dibahas dalam rapat terbatas. Dari forum itulah Prabowo memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi.
Keputusan Bersejarah: Surat Rehabilitasi Diteken Sore Hari
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi resmi dari DPR.
“Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran menggunakan hak rehabilitasi sudah kami terima dan bahas dalam rapat terbatas,” jelas Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa keputusan final berada di tangan Presiden, dan Prabowo akhirnya menyetujui untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira, Hadi, dan Harry.
Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani pada sore hari di tanggal yang sama.
Menguji Dasar Hukum Rehabilitasi: Bisakah Terpidana Korupsi Dapat Pemulihan Nama Baik?
Di tengah publik yang terbelah, keputusan ini menyoroti kembali konsep rehabilitasi dalam hukum pidana Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya apabila terbukti mengalami proses hukum yang keliru—baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Pasal 97 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa rehabilitasi diberikan apabila seseorang diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum oleh pengadilan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Yang menarik:
Dalam kasus ASDP, ketiga pejabat ini sebelumnya telah divonis.
- Ira Puspadewi: 4,5 tahun penjara + denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
- M Yusuf Hadi & Harry Muhammad Adhi Caksono: masing-masing 4 tahun penjara + denda Rp250 juta.
Keputusan rehabilitasi dari Presiden terhadap terpidana menimbulkan ruang diskusi hukum karena bukan merupakan praktik umum dalam kasus korupsi. Hal ini membuka pertanyaan tentang pertimbangan khusus apa yang mendasari langkah Prabowo, yang hingga kini belum dijelaskan secara detail ke publik.
Dinamika Politik dan Hukum: Rehabilitasi Ini Menjadi Sinyal Apa?
Keputusan ini menjadi sorotan karena:
- Kasus ASDP sejak awal dipandang sejumlah pihak penuh kejanggalan, terutama dalam proses pembuktian.
- Rehabilitasi dari Presiden untuk terpidana korupsi jarang terjadi, sehingga menimbulkan spekulasi bahwa ada penilaian baru atau temuan penting dalam kajian DPR.
- Langkah ini bisa menjadi preseden baru dalam hubungan lembaga eksekutif dan yudikatif, terutama dalam konteks koreksi putusan pengadilan.
Publik kini menunggu apakah Prabowo atau pemerintah akan menjelaskan dasar pertimbangan yang membuat rehabilitasi ini layak diberikan terhadap tiga mantan petinggi ASDP.
Untuk sementara, keputusan ini menjadi satu dari sedikit contoh ketika nasib terpidana korupsi justru berbalik arah melalui intervensi konstitusional Presiden.
(T)
#Hukum #Nasional #IraPuspadewi #Korupsi #ASDP
