Breaking News

Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari: Cuaca Ekstrem Picu Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di 13 Daerah

Sekda Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi 

D'On, Sumatera Barat - 
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam untuk seluruh wilayah terdampak cuaca ekstrem. Status ini berlaku selama 14 hari, mulai 25 November hingga 8 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025.

Keputusan diambil setelah sejumlah wilayah dilanda banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang dalam beberapa hari terakhir, yang mengakibatkan kerusakan luas pada permukiman, infrastruktur utama, serta fasilitas publik.

13 Kabupaten/Kota Dilanda Bencana

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengumumkan penetapan status ini usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Kantor Gubernur, Rabu (26/11/2025).

“Dengan adanya 13 kabupaten/kota terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Status ini berlaku 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” jelas Arry.

Lima wilayah mengalami dampak paling parah, yakni:

  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Pesisir Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • (Sebelumnya disebut empat; namun dalam rapat disebut lima—datanya dapat disesuaikan jika Pemprov merilis)

Daerah-daerah tersebut sebelumnya telah menyatakan tanggap darurat di level masing-masing akibat curah hujan ekstrem yang memicu banjir meluas, material longsor menutup akses jalan, hingga terpaan angin kencang yang merusak rumah warga.

Dasar Pengajuan DSP BNPB

Penetapan status provinsi dinilai krusial untuk mempercepat respons lintas sektor sekaligus membuka akses pengajuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB.

“Status ini menjadi dasar pengajuan DSP sehingga penanganan bencana dapat berjalan tanpa hambatan administratif,” kata Arry.

DSP diperlukan untuk mobilisasi logistik darurat, peralatan berat, armada evakuasi, tenda pengungsian, suplai makanan, hingga dukungan tenaga teknis.

Tujuh Langkah Prioritas Penanganan

Pemprov Sumbar menetapkan tujuh langkah strategis yang akan dijalankan selama masa tanggap darurat:

  1. Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan setiap daerah.
  2. Aktivasi sistem komando darurat di tingkat provinsi.
  3. Evakuasi warga terdampak atau terisolasi.
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pangan, air bersih, obat-obatan, dan hunian darurat.
  5. Perlindungan kelompok rentan: lansia, balita, ibu hamil, difabel.
  6. Pengendalian potensi ancaman lanjutan, termasuk longsor susulan dan luapan sungai.
  7. Penyiapan dan distribusi logistik secara cepat, terukur, dan terkoordinasi.

Arry menegaskan seluruh perangkat daerah harus bekerja “tanpa jeda” dan dalam satu jalur komando.

“Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan. Penanganan harus cepat dan tepat.”

BPBD Sumbar Jadi Command Center

Untuk menyatukan alur informasi dan operasi lapangan, Pemprov menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi.

Di posko ini, seluruh laporan kejadian bencana, kondisi korban, kebutuhan darurat, hingga update infrastruktur akan dihimpun dan disinkronkan.

“Posko BPBD akan menjadi titik kendali utama. Semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan dari sana agar penanganan bencana berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando,” jelas Arry.

Cuaca Ekstrem Belum Berakhir

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya telah memperingatkan potensi cuaca ekstrem hingga awal Desember. Beberapa wilayah Sumbar berada dalam kondisi siklonik lokal, memicu hujan intensitas tinggi dan potensi longsor susulan.

Sejumlah jalur penghubung antar daerah masih terputus, permukiman warga terendam hingga dua meter, dan ribuan orang mengungsi sementara ke titik-titik aman.

(Mond)

#TanggapDaruratBencana #SumateraBarat #BencanaAlam