Parkir Liar Dekat RS Yos Sudarso Kian Parah, Akses Ambulans Terhambat

Parkir Liar di Depan Kawasan RS Yos Sudarso Menghambat Mobilisasi Keluarga Pasien (Dok: Firman Wan Ipin)
D'On, Padang — Praktik parkir liar di bahu jalan sekitar Jalan Situjuah Jati, tak jauh dari Rumah Sakit Yos Sudarso Padang, semakin menjadi-jadi. Meski aturan jelas melarang penggunaan bahu jalan sebagai area parkir kecuali untuk kondisi darurat, fenomena pelanggaran ini terus berulang dan seakan dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, terutama keluarga pasien yang membutuhkan akses cepat ke layanan gawat darurat. Jalan yang seharusnya menjadi jalur utama menuju rumah sakit justru menyempit dan sering macet hingga menyebabkan ambulans kesulitan keluar atau masuk.
Aturan Sudah Sangat Jelas, Sanksi Nyata: Kurungan hingga Denda Rp250 Ribu
Larangan parkir di bahu jalan bukan sekadar imbauan etika berlalu lintas. Regulasi mengatur secara detail penggunaan bahu jalan untuk kondisi darurat, bukan untuk parkir harian.
Dua aturan yang menjadi rujukan adalah:
PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Pasal 38 menjelaskan bahu jalan merupakan ruang yang hanya dapat digunakan untuk:
- keadaan darurat,
- berhenti sejenak karena kerusakan kendaraan,
- atau kondisi tertentu yang tidak dapat dihindari.
Pasal 287 Ayat (3) UU LLAJ
Mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tata cara berhenti dan parkir:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor... melanggar tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
Meski sanksi berbeda dengan besaran denda era digital saat ini, regulasi tersebut tetap menjadi dasar penindakan.
Kondisi di Lapangan: Bahu Jalan Penuh, Ruang Ambulans Tercekik
Pantauan di lokasi menunjukkan situasi yang memprihatinkan:
- Deretan mobil dan motor parkir memanjang dari simpang Jalan Situjuah hingga depan RS Yos Sudarso.
- Jalur dua arah menyempit hingga beberapa titik hanya bisa dilalui satu mobil.
- Pengendara yang melintas harus saling menunggu bergantian.
- Ambulans yang melaju dengan sirene kerap terjebak di sela-sela kendaraan.
Beberapa pedagang, pengantar pasien, bahkan karyawan sekitar memilih memarkirkan kendaraan di bahu jalan karena menganggap dekat dan “lebih mudah”.
Sayangnya, kemudahan satu pihak menghadirkan bahaya bagi banyak orang.
Keluhan Keluarga Pasien: “Ambulans yang Membawa Ayah Saya Terjebak 5 Menit, Rasanya Panik Luar Biasa”
Salah satu keluarga pasien, Agus Siswanto (42), mengaku sudah dua kali mengalami kejadian ambulans terhalang parkir liar di kawasan tersebut.
Ia sedang mendampingi ayahnya yang mengidap penyakit jantung dan harus segera masuk IGD.
“Ambulans yang kami tumpangi sempat stuck sekitar lima menit. Sopir ambulans sudah membunyikan sirene, tapi jalan sempit sekali karena banyak mobil parkir sembarangan,” ujar Agus saat ditemui di halaman IGD RS Yos Sudarso.
Agus bercerita, lima menit itu terasa seperti setengah jam karena kondisi ayahnya semakin melemah.
“Saya sampai buka jendela dan teriak minta mobil-mobil itu mundur. Orang yang parkir itu malah santai. Rasanya benar-benar panik luar biasa,” katanya.
Menurutnya, ini bukan sekali terjadi:
“Ini bukan kejadian pertama. Dua minggu lalu, kami juga terhambat saat ambulans mau pulang membawa ayah saya,” tambah Agus.
Ia berharap Pemko Padang turun langsung menertibkan kawasan ini.
“Tolonglah, ini rumah sakit. Bukan tempat parkir. Nyawa orang bisa melayang kalau ambulans terhambat,” ujarnya dengan suara bergetar.
Warga Sekitar Juga Geram: “Ini Sudah Mengganggu Bertahun-tahun”
Sejumlah warga menyatakan kondisi parkir liar sebenarnya sudah mereka keluhkan sejak lama. Namun penertiban tidak pernah berlangsung konsisten.
Seorang pemilik warung, Rani (33), mengatakan:
“Kalau Satpol PP datang, semua mobil pergi. Besoknya balik lagi. Ini sudah jadi budaya yang dibiarkan.”
Ia mengaku heran mengapa wilayah rumah sakit justru tidak dijaga ketat.
Pemko Padang Diminta Ambil Sikap Tegas
Sejumlah pemerhati transportasi menilai persoalan parkir liar di area vital seperti kawasan rumah sakit seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum.
Langkah yang diharapkan:
- Penertiban harian, bukan mingguan atau insidental.
- Tilang ditempat bagi pengendara yang memarkirkan kendaraan tanpa alasan darurat.
- Pemasangan pembatas permanen (bollard) di titik rawan.
- Penyediaan kantong parkir resmi bagi keluarga pasien.
Menurut Agus, penertiban ini bukan hanya soal ketertiban kota, tetapi soal nyawa.
“Kami keluarga pasien bukan minta istimewa. Kami hanya ingin ambulans bisa melaju tanpa hambatan. Itu saja,” katanya.
Bahaya Nyata yang Tak Boleh Dibiarkan
Parkir liar di bahu jalan di depan RS Yos Sudarso bukan persoalan kecil. Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan publik.
Regulasi sudah ada. Sanksi sudah diatur. Namun tanpa penegakan, aturan hanyalah tulisan di kertas.
Selama pelanggaran dibiarkan, selama itu pula ambulans akan terhambat, dan nyawa pasien bisa menjadi taruhannya.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Padang untuk mengakhiri praktik berbahaya ini sebelum terlambat.
(Mond)
#DishubPadang #ParkirLiar #Padang