Breaking News

KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi Prabowo untuk Bebaskan Ira Puspadewi dkk

Juri Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

D'On, Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi tampak berjalan dalam ritme sunyi yang ganjil. Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan tentang Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, lembaga antirasuah itu justru mengangkat tangan: belum ada selembar surat pun yang mendarat di meja mereka.

Tiga nama yang tengah menunggu nasib di balik jeruji Rutan KPK Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi masih tigap di ruang tahanan, seolah berada dalam jeda panjang menanti aba-aba hukum dari Istana.

Sampai saat ini, KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar tindak lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (26/11). Suaranya jatuh datar, seperti menandai bahwa proses hukum sedang berdiri di sebuah persimpangan yang rumit.

Ia menegaskan, tanpa Keppres itu, tangan KPK terikat. Ira dkk masih berstatus tahanan. Dan walau kabar rehabilitasi telah diumumkan pejabat negara, prosedur tidak bisa berjalan dengan sekadar kabar angin. Harus ada dokumen resmi, basah dengan tanda tangan presiden.

“Ketika nanti KPK sudah menerima surat keputusan tersebut, kami akan memproses, menindaklanjutinya… termasuk mengeluarkan pihak-pihak yang sedang ditahan,” lanjut Budi.

Sebuah kalimat formal, namun berlapis makna: jika Keppres benar adanya, pintu sel bisa terbuka kapan saja.

Rehabilitasi yang Sudah Diumumkan, tapi Belum Sampai Tujuan

Sehari sebelumnya, suasana berbeda bergulir di Istana. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres rehabilitasi bagi ketiga mantan petinggi ASDP tersebut.

Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” kata Dasco di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11).

Menurut Dasco, langkah Presiden lahir dari arus besar aspirasi publik yang mempertanyakan proses hukum kasus ASDP sejak penyelidikan 2024. “Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat… lalu melakukan kajian hukum,” ujarnya.

Namun hingga artikel ini ditulis, Keppres itu masih berjalan entah di mana, belum tiba di alamat tujuan: KPK.

Seakan ada perjalanan birokrasi yang tersesat di lorong-lorong panjang pemerintahan.

Kasus ASDP: Di Antara Kerugian Triliunan dan Keputusan Bisnis

Ira Puspadewi dkk dituduh KPK melakukan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. Dalam dakwaan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun angka raksasa yang selalu muncul sebagai bayangan keras ketika perkara ini disebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah. Tapi sidang itu tak berjalan lurus. Ada riak besar di meja hakim.

Dissenting Opinion yang Menggetarkan Ruang Sidang

Hakim Sunoto, dalam pandangan berbeda yang tegas, menulis bahwa Ira dkk seharusnya dilepas. Menurutnya, tindakan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang terlindungi oleh business judgment rule, bukan tindak pidana.

Unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi secara meyakinkan,” tulis Sunoto dalam pertimbangannya.

Ia menekankan bahwa meski perbuatan terdakwa terbukti dilakukan, perbuatan itu bukan tindak pidana, sehingga menurut Pasal 191 ayat 2 KUHAP, mereka seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (ontslag).

Namun suara Sunoto kalah jumlah. Dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, tetap melihat adanya tindak pidana korupsi. Suara mayoritas akhirnya menutup pintu kebebasan bagi ketiganya—setidaknya sampai Keppres rehabilitasi benar-benar turun.

Kini Semua Menunggu Satu Hal: Secarik Surat dari Istana

Di balik tirai proses hukum ini, nasib tiga mantan direksi ASDP kini menggantung pada sebuah dokumen negara yang belum tiba. Di Rutan KPK, waktu mungkin berjalan seperti embun yang menetes lambat, sementara di luar sana, publik menunggu apakah Presiden Prabowo betul-betul mengangkat status hukum mereka.

Jika Keppres itu muncul di meja KPK, maka perjalanan panjang kasus ASDP bisa berbelok arah.

Sementara itu… pintu sel masih tertutup. Dan Indonesia menunggu.

(K)

#Hukum #KPK #KorupsiASDP #IraPuspadewi