Hubungan Gelap Berakhir Tragis: Pembunuhan Perempuan K (35) Terungkap

Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan wanita di Pemalang
D'On, Pemalang - Kasus pembunuhan perempuan berinisial K (35) di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang. Setelah dua hari penyelidikan intens, Satreskrim Polres Pemalang mengamankan pelaku yang tak lain adalah R (37), teman dekat korban sekaligus pria yang selama ini menjalin hubungan gelap dengannya.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam di wilayah Desa Sewaka, beberapa kilometer dari lokasi kejadian. “Tersangka R berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang,” ujar Kasat Reskrim AKP Johan Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Awal Mula Konflik: Hubungan Gelap yang Terungkap
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan akar konflik yang berlapis. Hubungan terlarang antara R dan K rupanya telah diketahui oleh istri R. Kondisi itu membuat rumah tangga tersangka berguncang. Alih-alih mereda, situasi justru semakin memanas akibat sikap korban yang disebut kerap mengintimidasi istri tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, korban sering menekan dan mengancam istri tersangka serta mengancam akan menyebarkan foto mesra mereka kepada keluarga tersangka,” ungkap Johan.
Terdesak oleh tekanan dari dua arah istri yang terluka dan korban yang menekan R mengaku ingin mengakhiri hubungan tersebut. Ia lalu mengundang K untuk berbicara di rumah barunya yang masih kosong dan belum ditempati.
Namun rencana penyelesaian itu berubah menjadi tragedi.
Pertemuan yang Berubah Menjadi Pertengkaran
Saat keduanya bertemu pada Sabtu sore, situasi tidak berjalan seperti yang tersangka harapkan. Percakapan yang awalnya dimaksudkan untuk mengakhiri hubungan berubah menjadi pertengkaran sengit. Menurut keterangan R, korban tetap menekan dan mengancam, membuat emosi tersangka memuncak.
“Pertengkaran itu memuncak. Tersangka mencekik leher korban dan memukul wajah korban berulang kali,” kata Johan.
Tindakan itu membuat korban tak lagi berdaya. Dalam kondisi panik dan kehilangan kendali, R kemudian mengikat tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi. Kepala korban ditutup dengan plastik tindakan yang kemudian memperparah dugaan pembunuhan berencana.
Penemuan Jenazah: Keluarga Menyusuri Jejak Terakhir
Korban dilaporkan hilang sejak Sabtu (22/11/2025). Pesan singkat terakhir yang diketahui keluarga menunjukkan korban sempat berkomunikasi dengan R. Kecurigaan pun mengarah ke rumah tersangka di Desa Saradan.
Pada Minggu (23/11/2025), beberapa kerabat bersama warga sekitar mendatangi rumah tersebut. Pintu rumah yang sepi dan tak berpenghuni tak menghentikan pencarian. Saat salah satu anggota keluarga membuka salah satu ruangan, bau menyengat menuntun mereka ke kamar mandi.
Di sana, mereka menemukan pemandangan yang membuat seluruh desa terhenyak.
“Jasad korban ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi dengan kedua tangan, badan, dan kaki terikat tali tambang. Kepala korban terbungkus plastik,” jelas Johan.
Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai barang bukti sebelum memulai pengejaran pelaku.
Proses Hukum: Tersangka Terancam Hukuman Terberat
Setelah sempat berpindah lokasi, R akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat diperiksa, ia mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menegaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya tidak tanggung-tanggung: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara dan mendalami potensi motif tambahan yang mungkin belum sepenuhnya terungkap.
(L6)
#Pembunuhan #Kriminal