Breaking News

Forum Komite SMKN Kota Padang Pertanyakan Kewajiban Masuknya Dana Sumbangan Komite ke BLUD Sekolah: “Tidak Ada Dasar Hukumnya!”

Pengurus Forum Komite SMKN Padang

D'On, Padang
 — Suasana ruang pertemuan Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tampak serius, Selasa (4/11/2025) siang. Di sana, sejumlah perwakilan Forum Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Kota Padang berkumpul untuk satu tujuan: meminta kejelasan soal status dana sumbangan komite yang selama ini dimasukkan ke dalam pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekolah.

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Kabid PSMK Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto, serta para pengurus Forum Komite SMKN se-Kota Padang yang dipimpin oleh Miko Kamal (Ketua) dan Firman Wanipin (Sekretaris). Turut hadir pula sejumlah ketua komite sekolah, termasuk Mulyadi, Ketua Komite SMKN 1 Padang, yang dikenal vokal menyuarakan persoalan transparansi pengelolaan dana komite di sekolah.

Awal Mula Polemik: TLHP BPK Jadi Alasan

Dalam pemaparannya di awal pertemuan, Suryanto menjelaskan bahwa alasan dimasukkannya dana sumbangan komite ke dalam pendapatan BLUD sekolah berawal dari Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Pembinaan BLUD di SMK pada tahun 2024.

Namun, penjelasan itu justru menjadi titik awal perdebatan panjang. Ketua Forum Komite, Miko Kamal, mempertanyakan keabsahan kebijakan tersebut. Ia menilai, banyak sekolah yang seolah “dipaksa” memasukkan dana sumbangan komite ke rekening BLUD tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami pelajari TLHP BPK dengan teliti. Di sana tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bahwa sumbangan komite wajib dimasukkan sebagai pendapatan BLUD. Yang ada hanya perintah agar seluruh pendapatan yang bersumber dari sumbangan pendidikan dilaporkan dalam pengelolaan BLUD, bukan dimasukkan ke dalamnya,” tegas Miko.

Pernyataan Miko itu disambut anggukan para peserta. Mereka merasa selama ini kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kabid PSMK: “Memang Tidak Ada Perintah Resmi dari BPK”

Menariknya, setelah diskusi berlangsung intens, Suryanto akhirnya mengakui bahwa tidak ada perintah eksplisit dalam TLHP BPK yang mewajibkan sumbangan komite dimasukkan ke dalam pendapatan BLUD.

“Kalau kita cermati bersama, memang benar tidak ada perintah atau rekomendasi yang menyatakan sumbangan komite harus masuk sebagai pendapatan BLUD. Hanya disebutkan bahwa semua pendapatan perlu dilaporkan,” ujar Suryanto dengan nada tegas namun terbuka.

Ia pun mengakui, praktik yang berjalan selama ini tampaknya merupakan bentuk over-interpretation terhadap temuan BPK. Akibatnya, banyak sekolah terjebak dalam prosedur yang tidak sesuai aturan.

Suryanto berjanji akan menyusun telaah staf resmi untuk disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat. Telaah itu, kata dia, akan menjadi dasar evaluasi apakah sumbangan komite memang perlu masuk ke dalam BLUD atau cukup dilaporkan sebagai informasi pendukung saja.


Komite Sekolah: “Jangan Ada Lagi Multi Tafsir!”

Dalam suasana pertemuan yang berlangsung terbuka dan interaktif, para perwakilan komite sekolah pun menyampaikan berbagai pengalaman lapangan yang memperkuat perlunya evaluasi mendalam.

Ketua Komite SMKN 1 Padang, Mulyadi, menceritakan bagaimana di sekolahnya, sebagian besar pendapatan BLUD justru berasal dari dana sumbangan komite. Namun, mekanisme pengelolaannya kerap menimbulkan masalah.

“Dana komite sudah disetorkan ke rekening BLUD, tapi pengelolaannya tidak transparan. Tim Pengelola Keuangan dan Aset (Tega) di sekolah sering kali tidak melibatkan kami dalam penyusunan rencana atau laporan penggunaan. Ini membuat kami resah,” ujar Mulyadi.

Ia menegaskan bahwa forum ini bukan bermaksud menentang sistem BLUD, melainkan mendorong adanya mekanisme pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan tidak tumpang tindih dengan peran komite sekolah.

Pertanyaan Kritis yang Mengemuka

Sepanjang diskusi, Forum Komite SMKN Kota Padang mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar yang menjadi inti persoalan, di antaranya:

  1. Apa dasar hukum yang mengharuskan sumbangan komite dimasukkan ke dalam pendapatan BLUD?
  2. Apa payung hukum utama yang menjadi landasan berdirinya BLUD satuan pendidikan?
  3. Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pelaporan pendapatan BLUD, khususnya dari sumbangan komite?
  4. Apakah pengurus komite sekolah otomatis menjadi bagian dari struktur pengelola BLUD?

Pertanyaan-pertanyaan itu mencerminkan kebutuhan mendesak untuk memperjelas batas kewenangan antara pihak sekolah, komite, dan pengelola BLUD agar tidak terjadi overlapping tanggung jawab.

Menuju Regulasi yang Lebih Tegas dan Akuntabel

Menutup pertemuan, Suryanto menyambut baik semua kritik dan masukan yang disampaikan oleh Forum Komite. Ia menyebut, seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan berharga bagi Dinas Pendidikan Sumatera Barat dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BLUD SMK.

“Kami tidak menutup diri terhadap masukan. Justru forum seperti ini penting agar kebijakan yang kita jalankan benar-benar sesuai aturan dan berpihak pada transparansi,” ujar Suryanto.

Ia juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta BPK RI untuk merumuskan pedoman teknis baru yang lebih jelas, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.

Harapan untuk “SMK Hebat”

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut berakhir dengan komitmen bersama untuk memperjuangkan tata kelola keuangan sekolah yang lebih baik. Forum Komite berharap, hasil diskusi ini menjadi momentum perubahan agar peran komite sekolah benar-benar dihormati dan diakui dalam sistem BLUD.

“Kami ingin sekolah maju, guru sejahtera, dan pengelolaan keuangan jelas. Bukan saling curiga, tapi saling menguatkan demi terwujudnya SMK Hebat,” tutup Miko Kamal.

Diskusi antara Forum Komite SMKN Kota Padang dan Dinas Pendidikan Sumbar ini membuka tabir kebingungan yang selama ini terjadi di lapangan. Isu dana sumbangan komite yang dimasukkan ke dalam pendapatan BLUD ternyata tidak memiliki dasar hukum yang tegas. Dengan adanya rencana telaah staf dan evaluasi lanjutan, diharapkan ke depan pengelolaan BLUD SMK menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan pendidikan yang bersih serta berintegritas.

(Mond)

#ForumKomiteSMKNPadang #Padang #Pendidikan