Dana Reses DPR Dipangkas, Anggota Dewan Kini Hanya Terima Sekitar Rp500 Juta: MKD Turun Tangan, Publik Menekan, DPR Berkilah Soal Efektivitas
D'On, Jakarta - Gelombang sorotan publik terhadap dana reses anggota DPR RI akhirnya berujung pada langkah tegas dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Lembaga internal pengawas etika wakil rakyat itu memutuskan untuk memangkas jumlah titik reses anggota DPR dari semula 26 titik menjadi 22 titik. Dampaknya? Dana reses pun otomatis berkurang, dari sekitar Rp702 juta menjadi hanya sekitar Rp500 juta per anggota dewan.
Langkah MKD ini sontak mengubah peta kegiatan para anggota parlemen di daerah pemilihan mereka. Jika sebelumnya mereka bisa menggelar hingga 26 titik kunjungan dengan anggaran ratusan juta rupiah, kini ruang gerak itu dipersempit atas nama “efektivitas”.
Dampak Langsung: Anggaran Turun Ratusan Juta Rupiah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa keputusan MKD itu otomatis memangkas alokasi anggaran untuk setiap anggota dewan.
“Ya pasti berkurang lah anggarannya. Komponen biaya per titik itu kan berkurang, dari Rp702 juta jadi sekitar Rp500 jutaan,” ujar Dasco kepada Tirto melalui pesan suara, Kamis (6/11/2025).
Dasco menjelaskan, keputusan MKD tidak datang begitu saja. Lembaga itu disebut meninjau ulang efektivitas kegiatan reses yang dilakukan para wakil rakyat. MKD menilai bahwa penambahan titik reses beberapa waktu lalu tidak berdampak signifikan terhadap serapan aspirasi masyarakat, justru memperlebar ruang pemborosan anggaran.
“MKD melihat efektivitas anggota dewan saat reses. Ini kan baru naik titiknya, jadi mereka menilai perlu dikaji ulang agar lebih tepat sasaran,” kata Dasco.
Keputusan Tanpa Pengaduan: Respons atas Tekanan Publik
Yang menarik, keputusan MKD kali ini bukan hasil laporan resmi atau aduan masyarakat. Menurut Dasco, MKD menggunakan kewenangan khususnya untuk mengadili tanpa pengaduan—yakni ketika sebuah persoalan telah menjadi perhatian publik secara luas.
“Kalau MKD itu boleh mengadili tanpa pengaduan. Dalam tata beracaranya, perkara-perkara yang sudah menjadi perhatian publik bisa langsung ditindaklanjuti. Nah, soal dana reses ini termasuk di situ,” jelasnya.
Dengan kata lain, MKD bertindak atas dasar kegelisahan publik terhadap transparansi dan besarnya dana reses yang selama ini digelontorkan kepada para anggota dewan.
Sekjen DPR: Belum Terima Dokumen Resmi, Tapi Siap Tindaklanjuti
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengaku pihaknya belum menerima dokumen resmi putusan MKD. Namun, ia memastikan bahwa keputusan tersebut akan menjadi pedoman bagi Sekretariat Jenderal DPR setelah disahkan di rapat pimpinan.
“Keputusan MKD ini belum kami terima fisiknya. Setelah itu kami akan sampaikan dan tindak lanjuti secara resmi,” ujar Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menariknya, Indra menyebut bahwa sebelumnya DPR justru sempat berencana menambah titik reses dengan alasan rentang wilayah konstituen yang luas. Namun, langkah itu kini harus dibatalkan menyusul keputusan MKD.
“Ya, wacana itu sempat ada. Karena memang rentang kendali anggota Dewan di lapangan cukup luas. Tapi dengan keputusan MKD ini, tentu kita akan menyesuaikan,” katanya.
Indra memastikan bahwa hasil keputusan MKD akan dibawa terlebih dahulu ke rapat pimpinan (Rapim) DPR untuk dibahas bersama pimpinan lainnya sebelum diterapkan.
Puan Maharani: Akan Dibahas di Rapat Pimpinan
Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan bahwa putusan MKD ini akan menjadi bahan pembahasan serius di tingkat pimpinan DPR. Ia tak menampik bahwa pemangkasan titik reses otomatis berimplikasi pada pemangkasan anggaran.
“Ya, karena titiknya berkurang, otomatis ada pengurangan anggaran. Tapi konsekuensinya akan kami diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” kata Puan di Gedung Nusantara III, Kamis (6/11/2025).
Puan menegaskan bahwa belum ada jadwal rapat pimpinan yang pasti untuk membahas keputusan MKD ini. Pasalnya, putusan tersebut baru diumumkan sehari sebelumnya.
“Ini masih akan kami rapatkan, nanti baru diputuskan langkah selanjutnya,” imbuhnya.
MKD: Isu Dana Reses Adalah Masalah Sensitif
Sebelumnya, dalam sidang resmi MKD yang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, lembaga etik DPR itu menegaskan bahwa keputusan pemangkasan titik reses dilakukan karena isu dana reses telah menjadi topik sensitif di mata publik.
“Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta kepada Kesekjenan DPR RI untuk memotong anggaran reses menjadi 22 titik,” ujar Adang saat membacakan putusan di Ruang Sidang MKD, Rabu (5/11/2025).
Menurut MKD, keputusan ini diambil melalui sidang mandiri tanpa aduan resmi karena isu dana reses dianggap telah mencoreng citra DPR dan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Catatan Kritis: Publik Butuh Transparansi, Bukan Sekadar Pemangkasan
Pemangkasan titik reses dari 26 menjadi 22 titik memang akan menekan belanja negara di satu sisi, namun publik kini menanti langkah lanjutan: bagaimana mekanisme penggunaan dana Rp500 juta itu diawasi dan dilaporkan secara transparan.
Pasalnya, selama ini dana reses kerap dipertanyakan karena minim laporan konkret soal hasil serapan aspirasi masyarakat, sementara biaya yang dikeluarkan mencapai ratusan juta rupiah per anggota.
Keputusan MKD bisa jadi hanya permulaan dari upaya perbaikan, namun tanpa sistem pengawasan dan transparansi yang jelas, pemangkasan ini berisiko hanya menjadi kosmetik sebuah langkah simbolik untuk meredakan sorotan publik tanpa perubahan nyata di lapangan.
(T)
#Nasional #Politik #DPR #MKD #DanaReses
