Breaking News

Bos Djarum dan Mantan Dirjen Pajak Dicekal Kejagung: Benang Kusut Korupsi Pajak Mulai Terungkap

Presiden Direktur Djarum Foundation, Victor Hartono,

D'On, Jakarta
- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencekalan terhadap lima tokoh penting dalam kasus dugaan korupsi perpajakan yang diduga berlangsung bertahun-tahun lamanya. Dua nama besar langsung mencuri perhatian publik: Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dan mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi.

Langkah pencekalan ini menandai babak baru dari pengusutan kasus korupsi pajak yang kabarnya melibatkan transaksi raksasa, pengurangan kewajiban pajak perusahaan, hingga aliran suap bernilai fantastis.

Nama-Nama yang Dicekal: Pemain Besar di Balik Bayang-Bayang Pajak

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa nama Ken Dwijugiasteadi memang masuk dalam daftar yang diajukan Kejagung. Selain Ken dan Victor, tiga sosok lain juga ikut dicekal:

  • Bernadette Ning Dijah Prananingrum – Kepala KPP Madya Semarang
  • Heru Budijanto Prabowo – Konsultan Pajak
  • Karl Layman – Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak

Kelima orang ini dicekal atas dugaan keterlibatan dalam skema korupsi yang menurunkan besaran kewajiban pajak secara tidak sah.

Menkeu Purbaya: “Biar Proses Hukum Jalan Saja”

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan resmi atas pencekalan eks Dirjen Pajak tersebut. Namun, ia memilih tidak ikut campur:

“Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses hukum berjalan,” ujarnya.

Menurut Purbaya, kasus ini berkaitan dengan program tax amnesty pada masa lalu—program pengampunan pajak yang dulu diklaim sebagai momentum besar transparansi perpajakan. Beberapa pegawai pajak disebut sudah dipanggil untuk memberikan kesaksian, termasuk mereka yang terlibat langsung dalam proses-proses penilaian tax amnesty.

Dengan nada bercanda namun bernuansa serius, Purbaya menegaskan bahwa ini bukan bagian dari program “bersih-bersih” di Kemenkeu:

“Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri.”

Modus: Pengurangan Pajak Lewat Kesepakatan Gelap

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan sedikit gambaran mengenai modus operandi yang diduga dilakukan para terlibat.

Skemanya jelas:
kewajiban pembayaran pajak perusahaan periode 2016–2020 diduga sengaja diperkecil melalui kolaborasi gelap antara oknum pejabat pajak dan pihak eksternal.

“Ada kompensasi tertentu. Ada kesepakatan, ada pemberian. Suap lah,” ungkap Anang.

Tim Kejagung bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak yang diduga menerima aliran dana suap.

Menguak Skandal: Babak Awal Kasus Perpajakan Raksasa?

Kasus ini diperkirakan hanya “puncak gunung es”. Dugaan korupsi bukan hanya menyasar oknum di lapangan, tetapi mencerminkan relasi gelap antara perusahaan besar, konsultan pajak, dan pejabat negara.

Pencekalan lima nama besar ini memberi sinyal kuat bahwa Kejagung sedang menelusuri jalur uang, jaringan pengaruh, dan skema suap yang berpotensi jauh lebih luas dari yang terlihat.

Publik kini menanti:
Akankah kasus ini menguak mafia pajak yang selama ini dianggap kebal hukum?
Ataukah ini akan menjadi satu lagi kasus besar yang meredup tanpa kejelasan?

(L6)

#KejaksaanAgung #Korupsi #BosDjarum