Bidpropam Buru Polisi yang Diduga Gelapkan Mobil: Jejak Briptu Yuli Setyabudi yang Menghilang

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan terkait penggelapan mobil yang diduga melibatkan anggota Polri dan konten kreator.
D'On, Palu – Di balik barikade tugas menjaga hukum, seorang anggota Polri justru diduga bermain api dengan hukum itu sendiri. Kasus dugaan penggelapan mobil yang menyeret nama Briptu Yuli Setyabudi, anggota Polri di Kota Palu, kini menjadi sorotan tajam.
Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah turun tangan, mengusut tuntas dugaan pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian.
Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan kehilangan kendaraan mereka yang diduga digelapkan oleh oknum polisi bekerja sama dengan seorang konten kreator lokal. Mereka mengaku mobil yang diserahkan secara gadai tidak pernah kembali, bahkan sebagian berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik.
Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Sulteng, yang memiliki kewenangan menegakkan disiplin dan kode etik anggota Polri.
“Beberapa korban mengaku mobilnya digadaikan tanpa izin dan sulit dilacak keberadaannya. Kami menerima laporan tersebut dan langsung bergerak,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono, Kabid Humas Polda Sulteng, Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan 10 Saksi dan Pengungkapan Sembilan Mobil
Penyelidikan yang dilakukan tim Subbid Paminal berlangsung intens. Sebanyak tujuh korban dan tiga saksi penerima gadai telah diperiksa. Dari hasil penelusuran, sembilan unit mobil berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
Mobil-mobil itu, setelah melewati proses verifikasi dokumen dan kepemilikan, telah dikembalikan kepada para pemilik sahnya.
“Kami memastikan pengembalian kendaraan dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum baru. Semua kendaraan yang diamankan kini sudah diserahkan kepada pemiliknya,” tegas Kombes Djoko.
Laporan Polisi dan Kode Etik Telah Diterbitkan
Polda Sulteng menegaskan bahwa proses hukum dan penegakan etik berjalan paralel. Sebuah laporan polisi (LP) kode etik telah diterbitkan sebagai dasar memproses dugaan pelanggaran.
“Kasus ini kami tangani secara profesional dan transparan. Pembuktian unsur perbuatan, kerugian korban, dan keterlibatan pihak-pihak lain sedang dikaji secara hukum,” terang Djoko.
Ia menambahkan, Bidpropam berkomitmen penuh menjaga akuntabilitas dan integritas proses penyelidikan.
“Tidak ada perlakuan istimewa. Semua anggota Polri yang melanggar sumpah jabatan akan diproses sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Briptu Yuli Setyabudi Menghilang Tiga Bulan
Di tengah upaya penyelidikan, satu fakta mencengangkan terungkap: Briptu Yuli Setyabudi telah menghilang selama lebih dari tiga bulan.
Ia tercatat tidak pernah hadir dalam dinas tanpa keterangan resmi. Tim lapangan kini dikerahkan untuk melacak keberadaannya.
“Yang bersangkutan belum ditemukan hingga saat ini. Upaya pencarian terus dilakukan secara intensif,” kata Djoko.
Rekam Jejak Buruk Seorang Anggota
Bukan kali ini saja nama Briptu Yuli mencuat dalam kasus pelanggaran. Berdasarkan catatan internal Polda Sulteng, ia telah 12 kali melanggar disiplin dan dua kali terjerat pelanggaran kode etik.
Ironisnya, salah satu pelanggaran terdahulu juga terkait kasus penggelapan mobil pada 2021.
“Catatan pelanggarannya sudah cukup panjang. Jika terbukti bersalah dalam kasus terbaru ini, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tegasnya.
Komitmen Polri: Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik.
Polda Sulteng menegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang memanfaatkan seragam untuk kepentingan pribadi.
“Institusi ini berdiri atas dasar integritas dan pengabdian. Siapa pun yang mencederainya, harus siap menanggung konsekuensinya,” tutup Kombes Djoko dengan nada tegas.
Potret Buram di Balik Seragam
Kasus Briptu Yuli Setyabudi menjadi cermin bagaimana satu tindakan individu dapat merusak citra institusi besar. Di saat ribuan polisi di lapangan berjuang menegakkan hukum, satu oknum yang bermain di area abu-abu membuat publik kembali bertanya: seberapa kuat sistem pengawasan internal mampu menutup celah penyimpangan?
Jawaban itu kini bergantung pada seberapa cepat dan transparan Bidpropam menuntaskan kasus ini serta bagaimana Polri menegaskan bahwa tidak ada pelindungan bagi pelanggar di balik seragam.
(B1)
#PenggelapanMobil #Kriminal #Polri #PoldaSulawesiTengah