Breaking News

Batal Kencan karena Foto Tak Sesuai, Pria Surabaya Ngamuk dan Aniaya Pemuda hingga Bersimbah Darah

pelaku penganiaya temannya usai batal kencan dengan PSK (istimewa)

D'On, Surabaya
- Malam di kawasan Djagalan, Surabaya, yang biasanya dipenuhi lalu-lalang pengunjung hotel kelas melati, mendadak berubah tegang pada Sabtu dini hari, 8 November 2024. Seorang tukang parkir berusia 28 tahun, AH, mengamuk dan membacok seorang pemuda, HD (25), hingga bersimbah darah di lorong hotel. Semua bermula dari perasaan kecewa AH setelah bertemu pekerja seks komersial (PSK) yang wajahnya dinilai tak sesuai dengan foto di aplikasi.

Awal Mula: Janji Kencan di Hotel, Berujung Kecewa Berat

Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, persoalan ini bermula sebulan sebelumnya. Pada akhir September, AH yang tinggal di kawasan Jalan Petukangan, Surabaya, berkenalan dengan seorang PSK berinisial SA melalui aplikasi kencan daring MiChat—aplikasi yang kerap menjadi ruang transaksi gelap di kota besar.

Mereka sepakat bertemu di sebuah kamar di Hotel Djagalan. Transaksi sudah disetujui, harga sudah cocok. Namun saat pintu kamar terbuka, AH langsung merasakan gelombang kecewa. Wajah SA dinilai sangat berbeda dari foto-foto yang ia tampilkan.

“Tersangka AH merasa tertipu. Ia langsung membatalkan kencan tetapi tetap memberikan uang Rp150 ribu sebagai ganti rugi,” ujar Iptu Suroto.

AH pun meninggalkan kamar dengan perasaan kesal dan malu. Namun ia tak menyangka, beberapa langkah turun dari hotel, ia berpapasan dengan seorang pemuda: HD. Hanya sebuah teguran singkat yang tak pernah dijelaskan apa isinya namun cukup untuk menorehkan rasa tidak suka yang membekas di hati AH.

Dendam Mengendap, Meletup Beberapa Minggu Kemudian

Pertemuan sekejap itu ternyata menjadi bara yang terus membakar pikiran AH. Kekecewaan bercampur emosi yang tak tersalurkan membuat rasa benci itu mengeras. Puncaknya terjadi pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 00.53 WIB.

Malam itu, AH kembali mendatangi Hotel Djagalan. Seakan takdir sengaja mempertemukan, ia kembali melihat HD di area hotel. Ketegangan lama menyeruak. Namun AH memilih mundur sejenak. Ia mengantar teman perempuannya ke sebuah tempat hiburan malam.

Sesampainya di rumah, dendam itu benar-benar menguasai dirinya.

AH mengambil sebuah celurit senjata tajam yang masih jamak ditemukan di lingkungan kampung Surabaya. Niatnya sudah bulat: balas dendam. Ia lalu menghubungi kakaknya, AZ, serta dua temannya, AK alias Endek dan MAS.

“Melalui telepon, AH menyampaikan rencananya dengan nada penuh emosi. Ia mengatakan akan membuat perhitungan dengan seseorang,” ujar Iptu Suroto.

Eksekusi di Lorong Hotel: AZ Seret Korban, AH Ayunkan Celurit

Ada empat orang malam itu. Setibanya di depan hotel, mereka langsung mencari HD.

AZ, kakak pelaku, menjadi yang pertama bergerak. Dengan cepat, ia menarik HD masuk ke lorong sempit hotel—tempat yang minim cahaya, jauh dari pandangan pengunjung.

“Pelaku AZ menyeret HD dan menghajarnya. Kepala korban dibenturkan ke tembok hingga terjatuh,” kata Suroto.

HD tak sempat melawan. Ketika tubuhnya sudah limbung, AH datang menghampiri membawa celurit. Dan di situlah kekejian dimulai.

Dalam kondisi korban tersungkur, AH mengayunkan celurit berulang kali. Tebasan pertama mengenai pinggang kiri. Tebasan kedua menyasar leher bagian bawah telinga kiri. Lalu sayatan lain mendarat di punggung.

Lorong hotel berubah menjadi saksi bisu berlumur darah dan jeritan tertahan korban.

Setelah memastikan HD tidak lagi bergerak, para pelaku kabur meninggalkan lokasi.

Polisi Bergerak Cepat: Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Masih Buron

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk merespons. Olah TKP dilakukan, saksi diperiksa, dan rekaman CCTV ditelusuri. Dari penyelidikan intensif, satu pelaku utama, AH, berhasil ditangkap dalam operasi cepat.

Sementara tiga pelaku lainnya AZ, AK alias Endek, dan MAS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan cukup kuat untuk menjerat pelaku:
– satu bilah celurit berlumur noda
– satu kaos hitam
– satu helm putih merek KYT
Semua ditemukan di sekitar hotel dan rumah tersangka.

AH Terancam Hukuman Berat

AH kini dijerat pasal berlapis yang berpotensi membuatnya mendekam lama di balik jeruji:

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat
  • UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin

“Proses hukum terus berjalan, dan pengejaran tiga pelaku lainnya dilakukan intensif,” tutup Iptu Suroto.

(L6)

#Kriminal #Penganiayaan