Aksi Pengancaman di Padang: Pria Ancam Warga dengan Parang, Akhirnya Diamankan Polisi Hingga Berak Dicelana

HE alias BE (37) Pelaku Pengancaman di Siteba Berhasil Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang (Dok: Derry)
D'On, Padang - Aksi nekat seorang pria berinisial HE alias BA (37) mendadak berakhir memalukan. Pria tersebut diciduk Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah menebar ancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, HE sempat membuat warga sekitar panik lantaran mengacungkan sebilah parang ke arah korban sambil melontarkan kata-kata ancaman. Aksi tersebut dilaporkan langsung oleh korban ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, tim Klewang yang dikenal cepat dan tegas dalam menangani kasus jalanan, berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya beberapa jam kemudian.
Pelaku Kesal, Tuduh Korban Sembunyikan Istri
Kapolresta Padang Kombes Apri Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan tak lama setelah laporan masuk dari korban. Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengancam dengan sebilah parang dan mengeluarkan kata-kata intimidatif,” ujar Kompol Yasin, Rabu (12/11/2025).
Menurut Yasin, aksi pengancaman itu ternyata bukan kali pertama dilakukan HE. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah dua kali diancam oleh pelaku. Pertama terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, di kawasan Jalan Raya Siteba, Kecamatan Nanggalo. Lalu berlanjut pada Selasa, 11 November 2025, di Kelurahan Surau Gadang, kecamatan yang sama.
“Dari tangan pelaku, kami menyita dua bilah parang yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban,” tambah Yasin.
Ketika diinterogasi, HE akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mengancam korban karena emosi dan merasa kesal. Pelaku menuduh korban telah membawa kabur dan menyembunyikan istrinya. “Motifnya murni karena masalah pribadi dan cemburu buta,” ungkap Yasin.
Akhir Memalukan: Ketakutan Saat Ditangkap
Namun ada pemandangan tak biasa saat penangkapan berlangsung. Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, HE yang semula berusaha bersikap garang, justru berubah pucat pasi ketika tim Klewang mengepungnya.
Saking paniknya, pelaku dikabarkan tak kuasa menahan rasa takut hingga buang air besar di celana. Kejadian itu membuat petugas dan warga yang menyaksikan penangkapan sempat terkejut.
“Begitu tahu tim sudah mengepung, pelaku langsung ciut. Tidak ada perlawanan berarti. Tapi saat diamankan, kami mendapati celananya sudah kotor,” ungkap salah satu anggota tim yang enggan disebutkan namanya.
Polisi Tegaskan: Tak Ada Toleransi untuk Aksi Premanisme
Saat ini, HE alias BA tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Kompol Yasin menegaskan, Polresta Padang tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme, intimidasi, maupun ancaman kekerasan di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba menebar ketakutan di tengah masyarakat. Kami akan tindak tegas setiap bentuk premanisme, termasuk pengancaman dan penggunaan senjata tajam,” tegasnya.
Dari Garang Jadi Malu Sendiri
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberanian semu di balik amarah dan dendam pribadi justru bisa berujung pada kehinaan. HE yang semula ingin menakut-nakuti orang lain, akhirnya menjadi tontonan warga dalam kondisi memalukan.
Kini, pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sekaligus menanggung rasa malu atas keberaniannya yang ternyata hanya sebatas gertak sambal.
(Mond)
#Kriminal #TimKlewang #Padang #Pengancaman