Breaking News

Trotoar Jadi Lapak, Drainase Ditutup: Satpol PP Padang Bongkar PKL di Depan RS Ibnu Sina

Tutup Drainase, Sejumlah Lapak PKL di Sekitar Kawasan RS Ibnu Sina Dibongkar (Dok: Ist)

D'On, Padang
 — Kamis pagi itu, kawasan Gunung Pangilun yang biasanya ramai dengan lalu lalang kendaraan dan pasien Rumah Sakit Ibnu Sina mendadak riuh oleh aktivitas petugas berseragam cokelat muda. Di bawah terik matahari yang mulai meninggi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di atas fasilitas umum.

Suasana sempat tegang. Beberapa pedagang tampak sibuk menyelamatkan barang dagangannya mulai dari gerobak, terpal, hingga meja kayu sementara petugas Satpol PP dengan sigap membongkar lapak yang berdiri menutupi saluran drainase di tepi jalan.

“Bangunan ini sudah kami peringatkan sebelumnya, tapi tetap saja kembali didirikan,” ujar Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, ketika ditemui di lokasi. “Kami tidak ingin ada kesan seolah-olah pemerintah melarang orang mencari nafkah. Tapi kalau berjualan di atas trotoar dan drainase, itu jelas melanggar dan merugikan masyarakat lain.”

Trotoar yang Hilang dan Drainase yang Tersumbat

Dari pantauan di lapangan, sebagian pedagang tidak hanya memanfaatkan trotoar untuk menata barang dagangan, tapi juga membangun struktur semi permanen menggunakan papan dan besi ringan di atas saluran air. Akibatnya, fungsi drainase di kawasan tersebut terganggu.

Saat hujan deras, air kerap meluap ke badan jalan karena salurannya tertutup bangunan liar. Pejalan kaki pun kehilangan haknya untuk melintas dengan aman.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan banjir kecil dan membahayakan keselamatan warga. Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan tempat jualan,” tambah Eka Putra dengan nada tegas.

Barang Dagangan Diamankan, Bukti Pelanggaran Dikumpulkan

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP menurunkan satuan lengkap. Mereka membongkar lapak menggunakan peralatan manual dan membantu pedagang memindahkan barang yang masih bisa diselamatkan.

Beberapa barang bukti seperti kayu, terpal, dan gerobak diamankan ke markas Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Semua barang yang kami amankan bukan untuk disita permanen, tapi sebagai bukti bahwa ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” jelas Eka.

Bukan Sekadar Bongkar, Tapi Menata Kota

Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga bagian dari upaya besar menata wajah Kota Padang agar lebih bersih, tertib, dan nyaman.

“Kami tidak menutup ruang bagi warga untuk berusaha. Tapi semua harus diatur agar tidak menimbulkan masalah baru. Ada lokasi-lokasi yang sudah disediakan pemerintah untuk berdagang secara tertib,” ujar Eka.

Ia menambahkan, pemantauan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di titik-titik rawan pelanggaran seperti sekitar rumah sakit, pasar, dan perempatan jalan utama.

Imbauan Terakhir untuk Para Pedagang

Eka Putra juga mengimbau agar para PKL tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang telah ditertibkan. “Kami ingin Padang jadi kota yang indah dan nyaman bagi semua, bukan hanya bagi sebagian orang. Kalau PKL tetap nekat, tentu akan kami tindak lagi,” tegasnya.

Penertiban di depan RS Ibnu Sina hari itu menjadi potret kecil dari perjuangan panjang pemerintah kota menghadapi tantangan klasik urbanisasi: antara kebutuhan ekonomi warga dan tertibnya ruang publik.

Namun satu hal pasti  di balik bongkarnya lapak-lapak sederhana itu, tersimpan harapan agar kota ini bisa tumbuh lebih teratur, tanpa harus mengorbankan ruang hidup bagi pejalan kaki maupun fungsi lingkungan yang vital seperti drainase.

(Mond)

#PKL #PolPP #Padang