Breaking News

Skandal Kredit Fiktif BRI ke 436 Nasabah: 4 Eks Pegawai dan 1 Warga Sipil Didakwa Rugikan Negara Rp19,3 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arif Darmawan Wiratwama mendakwa empat orang karyawan BRI Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan seorang karyawan swasta telah melakukan kredit fiktif terhadap 436 nasabah BRI Kebon Baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).

D'On, Jakarta
— Bayangkan, ratusan warga yang merasa menerima bantuan usaha dari pemerintah ternyata namanya dicatut untuk aksi penipuan kelas kakap. Fakta mengejutkan ini terungkap di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam kasus kredit fiktif yang menyeret nama besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Para terdakwa tersebut bukan orang asing di lingkungan perbankan. Mereka adalah:

  • Dede Kurniansyah, Kepala Unit BRI Kebon Baru periode 2022–2023,
  • Parlindungan Pasaribu, Mantri BRI Kebon Baru 2018–2024,
  • Nur Maidah Perunisyah, Junior Associate Mantri 2021–2024,
  • Baba Neru, Marketing Mikro BRI 2022–2024,
    serta seorang warga sipil, Endang Winarti, seorang wiraswasta yang disebut menjadi pintu masuk skandal ini.

Jaksa Arif Darmawan Wiratwama menegaskan, kelimanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kerugian negara akibat ulah mereka tidak main-main: Rp19.380.116.632 atau sekitar Rp19,3 miliar, berdasarkan hasil audit resmi atas penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Kebon Baru periode 2022–2023.

Awal Mula: Ketika Permintaan “Cari Nasabah” Berubah Jadi Skema Licik

Kisah penipuan ini bermula dari perintah Dede Kurniansyah, sang kepala unit BRI Kebon Baru, kepada Endang Winarti untuk “mencari” calon nasabah penerima KUPRA  program kredit usaha mikro yang ditujukan untuk membantu masyarakat kecil.
Endang kemudian meminta bantuan dua orang bernama Rojan dan Ojan, yang bertugas mengumpulkan data pribadi warga  mulai dari fotokopi KTP, KK, hingga surat keterangan usaha. Tanpa mereka sadari, data itu menjadi “tiket emas” bagi sindikat internal BRI Kebon Baru untuk menguras dana miliaran rupiah.

Setelah data 436 calon nasabah terkumpul, Dede memerintahkan bawahannya — Parlindungan, Nur Maidah, dan Baba Neru — untuk memproses seluruh pengajuan tersebut ke dalam aplikasi resmi KUPRA. Secara administratif, semua terlihat sah: ada nama, NIK, dokumen lengkap, dan verifikasi internal.
Namun begitu dana kredit cair, tak satu pun dari 436 nama itu menerima uang sepeser pun.

“Para debitur sama sekali tidak mengetahui bahwa identitas mereka digunakan untuk pengajuan kredit. Mereka hanya diberitahu bahwa sedang mendaftar bantuan UMKM dari pemerintah,” ungkap jaksa Arif dalam sidang.

Lebih parah lagi, sebagian data nasabah itu justru dipakai oleh Endang Winarti untuk mengajukan pinjaman bagi kepentingan pribadinya. Ia bahkan menjanjikan kepada sejumlah orang bahwa pinjaman tersebut akan “dilunasi dalam setahun”  janji yang kini berujung di meja hijau.

Modus Licik: Bantuan Pemerintah Jadi Kedok

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bagaimana modus para terdakwa dijalankan secara sistematis dan terencana.
Pertama, mereka memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, dengan mengaku sebagai petugas yang membantu penyaluran bantuan dana UMKM.
Kedua, mereka menggunakan akses internal sistem perbankan untuk mencairkan kredit atas nama orang lain, dengan bukti dokumen yang secara formal sah karena berasal dari data asli.
Ketiga, dana hasil kredit tidak pernah disalurkan ke rekening penerima, melainkan dialihkan ke rekening yang dikendalikan para terdakwa.

Dengan demikian, selama dua tahun penuh (2022–2023), aktivitas ilegal ini berlangsung mulus tanpa terdeteksi hingga akhirnya audit internal BRI menemukan kejanggalan dalam pencairan ratusan kredit mikro yang tidak memiliki aktivitas pembayaran sama sekali.

Respons Tegas dari BRI: “Zero Tolerance terhadap Fraud”

Kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., bank dengan reputasi besar yang selama ini dikenal memiliki sistem pengawasan ketat.
Pemimpin Cabang BRI Jakarta Otista, R. Mochamad Yogiprayogi, dalam keterangan tertulis pada 16 Juni 2025, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum dan berkomitmen mendukung aparat dalam menuntaskan kasus ini.

“Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari langkah cepat tim internal BRI dalam menindak tegas pelanggaran hukum. Kami memiliki komitmen kuat terhadap prinsip Zero Tolerance terhadap tindak kejahatan fraud di lingkungan kerja BRI,” ujar Yogiprayogi.

Ia menambahkan, kerugian akibat kasus ini bukan hanya materiil tetapi juga kerugian reputasi, yang mencoreng citra bank di mata publik.
“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menjunjung tinggi nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasionalnya,” tegasnya.

Sidang yang Dinanti: Siapa yang Akan Menanggung Penuh?

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim Tipikor. Jaksa Arif Darmawan memastikan bahwa seluruh bukti dan saksi telah disiapkan untuk membuktikan adanya penyalahgunaan jabatan dan kolusi internal yang menjerumuskan BRI ke dalam skandal Rp19,3 miliar ini.

Publik menanti dengan cemas bagaimana vonis pengadilan akan menentukan nasib para terdakwa  terutama empat mantan pegawai bank yang seharusnya menjadi garda terdepan kepercayaan nasabah, bukan perusak sistem dari dalam.

Kasus ini menjadi pengingat pahit: bahwa ketika integritas diabaikan, bahkan program mulia seperti Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) bisa berubah menjadi ladang kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat kecil yang justru paling membutuhkan bantuan tersebut.

(T)

#Perbankan #KreditFiktif #BRI #Hukum