Breaking News

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: “Seharusnya Lebih Berat!”

Hotman Paris 

D'On, Jakarta
– Drama hukum panjang antara dua pengacara kontroversial, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, akhirnya mencapai babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta kepada Razman, usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.

Putusan ini seakan menutup rangkaian panas adu argumen dan saling sindir yang sempat menghiasi ruang publik, baik di media maupun dunia maya. Namun di balik rasa lega, terselip juga nada getir.

Hotman: Iba, Tapi Hukuman Terlalu Ringan

Meski dirinya adalah pihak pelapor sekaligus korban dalam perkara ini, Hotman Paris justru menunjukkan sisi berbeda. Ia mengaku merasa iba kepada Razman yang harus merasakan dinginnya jeruji besi.

“Saya kasihan sama dia. Seorang perantau dari kampung yang mengais rezeki di Ibu Kota, tapi harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya,” ujar Hotman di kawasan Jakarta Pusat.

Hotman menyinggung latar belakang mereka berdua yang sama-sama anak perantau dari tanah Batak, berjuang keras meniti karier di Jakarta. Karena itu, ia bisa membayangkan beratnya beban yang kini menimpa keluarga Razman.

“Bagaimana dia akan mencari nafkah? Siapa yang mau jadi klien dia? Anak istrinya kan butuh makan, butuh uang,” imbuh Hotman, menunjukkan empati meski di sisi lain dirinya adalah pihak yang dirugikan.

Namun, empati itu tidak serta merta membuat Hotman puas dengan putusan hakim. Ia menilai, hukuman 1,5 tahun seharusnya bisa lebih berat mengingat sepak terjang Razman yang kerap melontarkan pernyataan kontroversial.

“Kalau melihat kelakuan dia sih seharusnya vonis itu lebih berat ya. Tapi kalau memang menurut majelis hakim segitu, ya itu keputusan hakim, dan kita hormati,” kata Hotman dengan nada tegas.

Vonis: 1,5 Tahun Penjara + Denda Rp200 Juta

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menekankan pentingnya efek jera. Meski demikian, konsekuensinya tetap berat: Razman harus menjalani hukuman penjara 1,5 tahun dan membayar denda Rp200 juta.

Apabila denda tidak dibayar, hukuman bisa diganti dengan kurungan tambahan. Putusan ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi Razman yang sebelumnya kerap tampil percaya diri dan lantang bersuara dalam berbagai kasus hukum yang ia tangani.

Duel Panjang Dua Pengacara Kontroversial

Kasus ini tidak hanya soal pidana pencemaran nama baik, tapi juga mencerminkan pertarungan gengsi dua pengacara flamboyan yang sering menjadi pusat perhatian publik.

Hotman Paris, dengan gaya khasnya yang selalu tampil necis, penuh cincin berlian, dan bergelimang sorotan, sering menjadi sasaran kritik maupun sindiran. Razman Arif Nasution, di sisi lain, dikenal berani menyerang dengan kata-kata keras, meski kerap menuai kontroversi.

Pertarungan verbal keduanya sempat menjadi tontonan publik, namun kini, setelah vonis dijatuhkan, nasib Razman berada di tangan hukum.

Nasib Razman: Karier di Ujung Tanduk

Vonis ini bukan hanya perkara masuk bui. Bagi seorang pengacara, kepercayaan klien adalah segalanya. Dengan status terpidana, posisi Razman di dunia hukum dipertaruhkan.

Pertanyaan besar pun muncul:

  • Apakah masih ada klien yang mau mempercayakan kasusnya kepada seorang pengacara yang divonis bersalah karena pencemaran nama baik?
  • Bagaimana nasib keluarganya, terutama anak dan istrinya, yang kini harus menghadapi hidup tanpa kepala keluarga selama 1,5 tahun?

Ironisnya, karier yang dulu dibangun dengan keras di ibu kota kini terancam runtuh akibat ucapan-ucapan yang tak terjaga.

Kasus ini memberi pelajaran pahit bahwa kata-kata bisa lebih tajam daripada pedang. Dalam era digital dan keterbukaan informasi, satu pernyataan yang dilontarkan tanpa pertimbangan dapat menyeret seseorang hingga ke balik jeruji.

Hotman Paris, meski merasa dirugikan, tetap menunjukkan empati. Tapi, ia juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan, dan siapa pun yang melanggar harus siap menanggung konsekuensinya.

Putusan ini menjadi pengingat bagi publik, terutama kalangan profesional hukum, bahwa menjaga integritas dan etika adalah kunci bertahan di tengah kerasnya persaingan di ibu kota.

(Okz)

#Hukum #RazmanNasution #HotmanParis