Polres Pasaman Barat Bongkar Peredaran 60 Paket Sabu di Rimbo Janduang: Satu Pengedar Ditangkap, Jaringan Lebih Besar Diburu
MH Pelaku Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Dok: Ist)
D'On, Pasaman Barat - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Dalam sebuah operasi yang berlangsung cepat dan terukur, petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial MH (46) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.
Penangkapan ini bukan hasil kebetulan. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah melihat gelagat mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat segera bergerak melakukan penyelidikan intensif sejak pukul 10.00 WIB pagi. Dari hasil observasi dan pengumpulan data di lapangan, identitas pelaku mulai terungkap.
“Kami menerima laporan dari warga yang mengkhawatirkan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di rumahnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasbar, Iptu Andhika, Senin (13/10/2025) di ruang kerjanya, Simpang Empat.
Ketika tim tiba di lokasi, suasana seketika menegang. Rumah MH yang tampak sunyi dari luar ternyata menjadi tempat penyimpanan barang haram bernilai tinggi itu. Petugas segera mengepung dan menggerebek rumah tersebut. Di hadapan warga yang turut menyaksikan, MH tak bisa lagi mengelak. Ia hanya bisa tertunduk saat petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam wadah tertutup di dalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 60 paket kecil sabu-sabu siap edar yang dibungkus plastik bening, satu unit ponsel Vivo warna biru, uang tunai Rp150 ribu, serta sejumlah alat hisap seperti pipet, jarum, mancis, dan kotak hitam tempat penyimpanan barang bukti.
Saat diinterogasi di lokasi, MH mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial E, yang beralamat di Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Polisi pun segera melakukan pengembangan untuk memburu sosok E, yang diduga kuat sebagai pemasok utama. Namun, hingga kini E belum berhasil ditemukan.
“Kami sudah melakukan pengembangan, namun tersangka E tidak berada di tempat. Kami akan terus kejar sampai tertangkap,” tegas Iptu Andhika.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Ia menilai kasus ini sebagai peringatan keras bagi jaringan pengedar yang masih beroperasi di Pasaman Barat.
“Tidak ada kompromi untuk pelaku narkoba di Pasaman Barat. Siapa pun yang terlibat baik pengedar maupun bandar akan kami buru sampai ke akar-akarnya. Narkotika telah merusak banyak generasi, dan kami tidak akan biarkan wilayah ini menjadi ladang peredaran barang haram,” tegas Kapolres dengan nada serius.
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melapor kepada pihak kepolisian, serta mengimbau agar kerja sama tersebut terus ditingkatkan.
“Kami harap masyarakat jangan takut melapor. Setiap informasi sangat berharga. Keberhasilan hari ini adalah bukti bahwa kepedulian warga bisa menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya.
Kini, MH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah memperluas jaringan investigasi guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat peredaran sabu di wilayah tersebut.
Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Pasaman Barat tak akan berhenti sebelum seluruh jaringan narkoba di daerah itu benar-benar dilumpuhkan.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #PolresPasamanBarat